MUARA TEWEH – PT Victor Dua Tiga Mega (VDTM) kembali memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Unit Eksus Polres Barito Utara (Batara).
Pihak perusahaan yang didampingi kuasa hukumnya Jefri Luanmase SH hadir dengan beberapa saksi terkait.
Jefri Luanmase mengatakan, dari keterangan saksi berinisial G selaku staf prosesing pembelian, menjelaskan keterangan sehubungan dengan proses pembelian dan pembayaran BBM solar industri serta menunjukkan bukti-bukti kuitansi pembayaran dan pre order (PO).
Sementara kedua saksi lainnya, yaitu T yang merupakan staf akunting dan saksi F Kepala Cabang PT VDTM, saat itu memberikan keterangan mengenai pembuktian pembayaran lahan, yang mana publikasi yang tersiar di salah media online di Batara, namun disebut tidak sesuai fakta dan bukti.
“Menurut saksi saat itu, pihak perusahan tetap sesuai dengan prosedur pembayaran pembebesan lahan berdasarkan surat perjanjian kesepakatan penambangan tertanggal 1 Agustus 2007, antara pihak PT VDTM dengan Pak Yohanes sebagai pemilik lahan,” kata Jefri Luanmase SH, Minggu (29/8/2021).
Jefri Luanmase mengatakan, saksi F dalam keterangan mengatakan, PT VDTM tidak pernah lalai dan tidak pernah terlambat dalam pembayaran pembebasan lahan, yang dikelola pihak perusahaan kepada Yohanes.
“Bukti kwitansi pembayaran saat ini saya buktikan ke penyidik sebagai bukti sah dan saksi sendiri yang turun dan menyerahkan langsung kapada pihak Yohanes,” ucap Jefri menirukan perkataan saksi F saat pemeriksaan di Polres Batara.
Ia menyampiakan, bahwa lahan yang diklaim pihak Yohanes tidak pernah bisa dibuktikan secara data yang akurat, terlebih saat beberapa kali mengadakan mediasi sebelumnya di Polres Batara dan hasil mediasi kembali lagi berdasarkan perjanjian yang disepakati tanggal 1 Agustus 2007, antara pihak perusahaan PT VDTM dan pihak Yohanes. Hal ini terlihat dari bukti mediasi tertangal 15 juli 2021 dan pada tanggal 6 Agustus 2021.
“Dari hasil mediasi disepakati adanya pengecekan lapangan di lahan stockfile Crusher PT VDTM, ternyata lahan milik pihak yohanes tidak dipergunakan lagi untuk tempat stockfile Crusher PT VDTM dari tahun 2013 sampai dengan Tahun 2021, faktanya adalah pemilik lahan atas nama Tampuk dan Ismanto, berdasarkan berita acara pengecekan lapangan,” katanya.
Sementara itu, menurut Jefri, saksi T saat ini mengacu ke perjanjian, kesepakatan penambangan. Dalam isi perjanjian kesepakatan pasal satu, jelas perjanjian ini berlaku selama dua puluh tahun sejak di tandatanganinya perjanjian sampai dengan tanggal 6 Februari 2027 dengan luas 14 hektare (Ha) sesuai koordinat, di Km 3 dan Km 3,5 serta pembayaran.
“Pihak pak Yohanes mendapatkan profit atau royalty hasil penambangan batubara sebesar Rp 4,500 per metrik ton. Selama pengelola lahan tersebut, pihak Yohanes sudah mendapatkannya,”sebutnya.
Menurut Jefri, seharusnya pemilik lahan harus paham dan mengerti isi perjanjian kesepakatan. Sebab masih terikat dengan perjanjian, yang mana perjanjian sampai saat ini belum berakhir, karna masih ada 6 tahun lagi baru berakhir perjanjian tersebut.
Jefri menegaskan, pemilik lahan tidak punya kewenangan untuk bertindak atau mengklaim lahan dan memberikan keterangan kepada media online untuk dipublikasikan serta melakukan pemortalan lahan, yang mana saat ini dikelola PT VDTM, karena tidak ada bukti dan fakta sebab dan semua kembali ke perjanjian.
“Jika pihak pemilik lahan masih tetap melakukan tindakan yang sama maka perusahaan akan mengambil sikap tegas dengan melaporkan, baik secara pidana maupun secara perdata, dengan bukti pendukung secara akurat dan data kuat yang saat ini pihaknya pegang. Untuk kasus ini kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk segera menidaklanjuti,” tegasnya.
Sebelumnya pihak Perusahan PT VDTM telah melaporkan oknum salah satu media online di Batara ke Polres Batara, sehubungan dengan dugaan perbuatan tindak pidana, pencemaran nama baik melalui media elektriktronik (online) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : STLP/82/VII/2021/SKPT/Polres Batara.(rul/cen)