PALANGKA RAYA – Adanya penyekatan di Pos Lintas Batas (Libas) perbatasan Kota Palangka Raya diprotes sejumlah sopir travel, Kamis (26/8/2021) siang.
Berdirinya pos penyekatan bagi keluar masuknya kendaraan menuju Kota Palangka Raya itu menyusul kembali diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga tanggal 6 September.
Akibatnya, para sopir jasa transportasi ini pun menjerit, lantaran syarat keluar masuk kota harus dibarengi dengan surat keterangan negatif Covid-19 baik RT-PCR maupun tes antigen dan sertifikat vaksin tahap 1.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya aksi sejumlah orang yang mengaku sebagai sopir travel itu. Petugas yang berjaga di pos itu akhirnya menemui para sopir dan memberikan pengertian kepada mereka.
“Telah dilakukan problem solving terhadap orang yang mengaku sebagai para sopir travel, karena keberatan dengan adanya pos penyekatan di Sabangau,” kata Alman P Pakpahan.
Bahkan, sopir travel mengancam secara kompak akan melakukan demo besar-besaran agar pos tersebut ditiadakan.
Menurut Alman, para sopir mengaku terbebani dengan biaya tes RT-PCR maupun tes antigen yang terbilang mahal dan harus dilakukan berulang-ulang kali, karena tuntutan pekerjaan keluar masuk Kota Palangka Raya.
“Anggota yang berada di lokasi akhirnya memberikan sosialisasi tentang Instruksi Mendagri dan situasi Kota Palangka Raya yang berada pada PPKM Level 4,” tegas Alman.
Pria berdarah Batak itu mengungkapkan, aturan yang ditetapkan oleh pemerintah tujuan utamanya adalah untuk kepentingan masyarakat luas.
“Pemerintah melindungi warganya dari bahaya pandemi Covid-19. Bukan untuk diperdebatkan tapi mari kita dari kerendahan hati untuk mentaatinya,”ungkapnya.
Polemik tersebut akhirnya selesai, dan para sopir travel yang diketahui berjumlah sekitar 20 orang tersebut memahami dan bersedia membubarkan diri.
“Sederhana saja, pengelola angkutan penumpang mengangkut penumpang yang sehat. Dengan dibuktikan dokumen kesehatan yang benar dan dikeluarkah oleh pihak yang berwenang. Sementara sopirnya harus vaksin minimal tahap 1 dan surat bebas Covid-19,” tandasnya. (rdo/cen)