PULANG PISAU – Usulan revisi peraturan daerah (Perda) minuman keras (Miras) di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), mendapat penolakan dari sejumlah organisasi masyarakat (Ormas). Termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pulang Pisau.
Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2020 itu mengatur tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol dan Penyalahgunaan Minuman Oplosan, Obat Oplosan dan Zat Adiktif lainya.
Ketua MUI Kabupaten Pulang Pisau, Ust Suryadi, saat dikonfirmasi mengatakan dengan tegas menolak perubahan tentang draf usulan revisi peraturan daerah miras yang diajukan oleh Bapemdperda DPRD kabupeten Pulang Pisau.
Revisi tersebut akan memberi ruang kepada pihak tertentu atau cukong untuk mengedarkan minuman beralkohol.
Ust Suryadi meminta, agar Perda Nomor 4 Tahun 2020 tersebut agar dicabut. Pasalnya kata dia, saat melakukan uji publik raperda tersebut tidak pernah meminta masukan, saran dan pendapat serta saat pembahasan tidak pernah melibatkan organisasi keagamaan islam.
“MUI berprinsip bahwa perda tersebut banyak mudaratnya dari pada manfaatnya,” ucapnya, Kamis (26/8/2021).
Ust Suryadi menjelaskan, penolakan perda tersebut didasari pertimbangan dan memperhatikan norma agama dan norma sosial yang berlaku di tengah masyarakat serta bertujuan menyelamatkan masyarakat khususnya bagi generasi muda, dan menyelamatkan kegiatan yang dapat merusak fisik dan jiwa khusunya generasi muda.
Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah Kabupaten Pulang Pisau, Supardi, mengatakan dengan tegas menolak revisi perda miras yang tengah di bahas oleh DPRD Pulang Pisau.
“Semestinya perda memberikan penekanan tentang larangan peredaran minuman beralkohol, yang terjadi dalam paripurna DPRD adalah dialihkan menjadi perda pengendalian dan pengawasan miras, makna tersebut akan memberi ruang pihak tertentu unyuk melakukan bisnis peredaran miras,” jelasnya.
Berkaca dari kondisi saat ini, meski belum terbitnya perda, boleh dikatakan illegal. Namun penjualan miras semakin marak. Apalagi perda disahkan peredaran miras menjadi legal dan dapat dipastikan mengancam hancurnya generasi muda kedepankan.
“Penolakan revisi perda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol mempunyai alasan dan bertujuan untuk menciptakan susana keamanan dan ketertiban daerah serta mengurangi tindak kriminalitas yang di akibatkan oleh minuman beralkohol, minuman oplosan, obat oplosan serta zat adiktif lainya,” pungkasnya. (ung/cen)