PALANGKA RAYA – Sebuah party alias perayaan pesta ulang tahun yang digelar di Hotel Neo mendapat teguran dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya.
Diduga perayaan ulang tahun (Ultah), Selasa (24/8//2021), tersebut melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Padahal, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah menerapkan PPKM Level 4.
Satgas Covid-19 yang mendapatkan informasi langsung mendatangi Hotel Neo di Jalan Tjilik Riwut. Namun perayaan tersebut telah selesai.
Meski demikian, Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, tetap memberikan sanksi kepada pihak Hotel Neo. Dikarenakan lalai dalam mengawasi perayaan ulang tahun itu, sehingga menimbulkan pelanggaran prokes.
Petugas Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Anna Menur Ambar Sari, mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dan mendatangi Hotel Neo.
“Saat kami datang pihak penyelenggara telah membubarkan diri. Setelah diproses, pihak Hotel Neo diberi sanksi teguran tertulis,” jelas Anna Menur Ambar Sari yang juga menjabat Sekretaris BPBD Kota Palangka Raya kepada Awak PE, Rabu (25/8/2021).
Ia menyampaikan, bahwa perayaan ulang tahun memang ada. Bahkan, banyak yang datang dalam acara tersebut tidak memakai masker. Dan tentunya, tidak mekakukan prokes serta melanggar Instruksi Mendagri Nomor 36 Tahun 2021.
“Kita beri pembinaan serta imbauan agar pihak hotel juga harus berani tegas, apabila pelanggan atau konsumen mengadakan acara ataupun kegiatan yang tentunya melanggarn Instruksi Mendagri,” beber Anna.
Anna pun memastikan, kegiatan itu belangsung tanpa izin sehingga pihaknya maupun dari PPKM kecamatan setempat sama sekali tidak mengetahui.
“Memang mengakunya dinner biasa ke pihak hotel,” jelas Anna.
Ia mengharapkan, kejadian serupa tidak terulang kembali dan tetap mengimbau masyarakat tetap bersabar ditengah berjalannya PPKM yang akan berlangsung hingga 6 September 2021 mendatang.
Diketahui, selain dari Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, pengecekan adanya laporan masyarakat terkait adanya acara perayaan ulang tahun tersebut juga dihadiri oleh dari pihak kepolisian dari Polsek Jekan Raya, Kejari Palangka Raya, Kecamatan Jekan Raya dan Lurah Palangka Raya beserta Satgas PPKM Kelurahan Palangka. (rdo/cen)