KASONGAN – Jaksa Penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka dalam kasus dugaan tidak pidana korupsi (Tipikor), Kamis (19/08/2021). Dia adalah mantan Bendahara Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan Tahun 2017, berinisal S.
Saat ini, S sendiri menjabat sebagai Kepala Seksi pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Katingan. Sebelumya, Jaksa Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni S serta JS yang merupakan mantan Asisten I Setda Katingan dan juga Plt. Kepala Disdik Katingan pada Tahun 2017. Tersangka JS, telah lebih dahulu dilakukan penahanan, Senin (16/08/21).
Dalam Perkara ini, Penyidik telah memeriksa setidaknya sebanyak 50 saksi dan ahli. Pihak Kejaksaan juga memperoleh bukti petunjuk dan telah melakukan penyitaan dokumen berupa surat – surat terkait yang kemudian dijadikan barang bukti. Berdasarkan hasil ekspose perkara, penyidik berkesimpulan bahwa telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan S dan JS sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Firdaus, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipidsus) Erfandy Rusdy Quiliem, SH, MH menuturkan, tersangka S dilakukan penahanan selama 20 hari.
“Dia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2021,” ujarnya, Kamis (19/08/2021).
Adapun modus yang dilakukan tersangka S, ialah diduga secara bersama-sama dengan melawan hukum dan dengan menyalahgunakan kewenangannya telah melakukan penyimpangan dalam Penyaluran Dana Tunjangan Khusus Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017.
“Hal ini, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5,8 miliar,” sebutnya.
Selain menetapkan dua orang tersangka ini, lanjut Erfandy, Jaksa Penyidik masih terus melakukan pengembangan dan menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya.
BERITA TERKAIT: Dugaan Korupsi Rp 5,8 Miliar, Oknum Mantan Pejabat di Katingan Ditahan
“Jadi tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru,” tegasnya.
Perbuatan terhadap tersangka S, disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup dan atau maksimal 20 tahun,” tutupnya. (chu/bud)