Ayah Jual Putrinya ke Pria Hidung Belang, Rp 600 Ribu Sekali Berhubungan

ayah jual anak kandung
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti, saat menginterogasi pelaku eksploitasi anak di bawah umur, Kamis (19/8).Foto: Adi.

KUALA KAPUAS – Lantaran tergiur uang, seorang ayah nekat menjual anak putri kandung yang masih berusia 14 tahun kepada pria hidung belang.

Perbuatan tidak manusia ini dilakukan oleh AR (61) warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Dalam melancarkan aksinya, AR dibantu oleh seorang mucikari berinisial RA (33) warga Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.

Modus pelaku dalam menawarkan anak kandungnya menggunakan atau melalui media sosial (Medsos).

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti, dalam siaran persnya, membenarkan telah terjadi tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur yang dilakukan oleh dua orang tersangka.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan kronologis kejadian, pada hari Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 22.05 WIB, kedua tersangka tertangkap tangan mengekploitasi putri kandung di bawah umur di sebuah hotel di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Selat, Kuala Kapuas.

Manang Soebeti mengungkapkan, penggerebekan dilakukan pihaknya setelah mendapat informasi bahwa terdapat prostitusi online melalui media sosial WhatsApp.

Tersangka RA menawarkan jasa transaksi seksual melalui media sosial WhatsApp. Sementara tersangka AR mengantarkan anak kandungnya sampai ke hotel.
Dalam transaksi prostitusi online tersebut, tarif yang ditawarkan ke pria hidung belang sebesar Rp 600 ribu untuk satu kali berhubungan badan dengan korban.
RA mendapatkan keuntungan sebagai mucikari sebesar Rp 100 ribu dan korban mendapat uang hanya sebesar Rp 75 ribu. Sisanya, uang tersebut menjadi milik sang ayah.

“Polres Kapuas telah mengamankan pelaku eksploitasi anak, yakni AR dan RA yang diduga terlibat dalam prostitusi online yang salah satunya adalah ayah kandung dari Korban yang masih berusia di bawah umur,” ungkap Kapolres, Kamis (19/8/2021).

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 550 ribu, satu unit sepeda motor honda scoppy dengan nomor polisi KH 4926 UB, satu unit ponsel dan satu buah kunci kamar hotel.

BACA JUGA : Di Tengah Pandemi, PDAM Kapuas Naikan Tarif Dasar

Kapolres menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 88 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 16 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta,” pungkas Kapolres. (adi/cen)