Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Hanjak Maju Resmi Ditahan

Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Hanjak Maju Resmi Ditahan
DIGIRING: Mantan Kades Hanjak Maju inisial YSG resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi DD, Selasa (17/8/2021). (FOTO: BANGUN).

PULANG PISAU – Mantan Kepala Desa (Kades) Hanjak Maju, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabuputen Pulang Pisau Periode 2015-2021, inisial YSG resmi ditahan atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran (TA) 2019. Penahanan dilakukan oleh jajaran Polres Pulang Pisau sejak Selasa (17/8/2021).

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono mengungkapkan penahan oknum mantan kades tersebut saat menggelar Pres Release, Selasa (17/8/2021).

Kurniawan menjelaskan, kronologis perkara berawal pada tahun anggaran (TA) 2019, Desa Hanjak Maju mendapatkan bantuan DD dari Pemerintah Pusat sebesar Rp. 1.185.252.000. Dana tersebut diperuntukkan untuk tiga kegiatan, yakni pelaksanan pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

Setelah menerima informasi dugaan pelanggaran atas dana tersebut, Satreskrim Polres Pulang Pisau kemudian melakukan penyelidikan.

Dari hasil audit teknis Tim dari BKPP perwakilan Kalimantan Tengah, diduga telah terjadi selisih volume pada penggunaan-penggunaan kegiatan pembangunan desa, pembinaan dan juga pemberdayaan masyarakat” kata Kurniawan Hartono.

Berdasarkan hasil tersebut lanjutnya, Satreskrim Polres Pulang Pisau menerbitkan laporan Polisi LP Nomer 92/28-12/2019 tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Hanjak Maju terkait dengan bantuan dana dari pemerintah.

Berdasarkan audit dari BKPP Perwakilan Kalimantan Tengah, ditemukan dugaan kerugian uang negara sebesar Rp. 267.000.000 pada penggunaan Dana Desa Hanjak Maju TA 2019.

“Dana yang diperuntukkan untuk kegiatan pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat ternyata setelah di cairkan melalui 3 tahap dan setelah dilakukan audit anggaran tersebut terjadi selisih volume” sebutnya.

Terhadap dugaan tidak pidana tersebut, penyidik menerapkan pasal 2 ayat 1, ataubpasal 3 atau pasal 9 UU RI Nomer 31 tahun 2009 tentang pemberantasa Tipikor yang telah dirubah menjadi UU Nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantas Tipikor dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp. 1 miliar.

Dia juga menjelaskan, berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau tanggal 16 Agustus 2021 tersangka T alias YSG, berkasnya sudah dinyatakan P21 dan siap dilimpahkan untuk Tahap II. (ung/bud)