SUKAMARA – Menteri Hukum dan HAM RI pada hari kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia memberikan remisi sebagai bentuk kemudahan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas III Sukamara.
Di Lapas Kelas III Sukamara, warga binaan pemasyarakatan yang berhak menerima remisi pada tahun ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan berjumlah 35 orang.
“Sebanyak 35 orang warga binaan kami mendapatkan hak remisi berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” ucap Kepala Lapas Kelas III Sukamara, Joko Prayitno, Selasa (17/8/2021).
Joko Prayitno berharap, melalui program remisi Hari Kemerdekaan RI yang dilaksanakan mampu memberikan motivasi dan semangat bagi warga binaan.
BACA JUGA : Masuk sebagai Wilayah PPKM Terbatas, Pilkades Serentak di Sukamara Ditunda
“Tentu dengan adanya program remisi ini menjadi penyemangat bagi warga binaan kami yang merupakan bagian dari warga negara Indonesia untuk menyelesaikan masa pidana sebaik mungkin dan mengikuti program pembinaan yang disediakan oleh lapas dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya. (nur/cen)