Soal DOB Kotawaringin, PDIP “Terkepung” 6 Fraksi

DOB kotawaringin
Koordinator ADB Kalteng, Ingkit Djaper. Foto:Ist.

PALANGKA RAYA – Usulan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Kotawaringin membuat PDIP Kalteng “terkepung” alias tidak berdaya oleh 6 fraksi di DPRD Kalteng.

Daerah otonomi baru (DOB) Kotawaringin ini pun menjadi polemik di tubuh PDIP Kalteng. Pasalnya, disinyalir fraksi PDIP tidak satu komando.

Anggota Fraksi PDIP, Drs Duwel Rawing, secara terang-terangan mengatakan, bahwa hasil keputusan persetujuan DOB Kotawaringin dari Fraksi PDIP tidak melalui proses rapat fraksi.

“Pendapat akhir Fraksi PDIP DPRD Kalteng terhadap usulan DOB Provinsi Kotawaringin tidak pernah melalui proses rapat internal fraksi,” terang Duwel Rawing, beberapa waktu lalu.

Ia menuturkan, secara pribadi dalam rapat gabungan pernah menyampaikan pandangan terkait usulan rencana pemekaran Provinsi Kotawaringin.

“Saya minta pada saat rapat gabungan agar DPRD Kalteng membuat surat kepada Gubernur Kalteng untuk melakukan kajian terkait pemekaran,” ungkapnya.

Sementara itu, Tokoh Pemuda, Ingkit Djaper, menilai persetujuan DPRD-Pemerintah Provinsi Kalteng untuk usulan pemekaran DOB Provinsi Kotawaringin, prosesnya sudah luar biasa.

“Sudah jauh-jauh hari. Optimalisasi agenda kerja Presedium DOB pun terkoodinir dan terfokus,” ucapnya.

Terkait polemik dalam internal Fraksi PDIP DPRD Kalteng yang menyetujui DOB Kotawaringin tidak melalui rapat fraksi, dinilai Ingkit Djaper tidak akan berpengaruh yang signifikan, apabila ingin menolak usulan persetujuan pemekaran tersebut.

Ia menerangkan, di DPRD Kalteng terdapat 7 fraksi, yaitu PDIP, Golkar, Demokrat, NasDem, Gerindra, PKB, dan Fraksi Gabungan (PAN, PKS, Perindo, PPP, dan Hanura), dengan jumlah 45 anggota DPRD Kalteng.

“Selain PDIP tercatat 6 fraksi sudah terlebih dulu menyatakan sepakat dengan pembentukan DOB, yaitu Golkar, Demokrat, NasDem, Gerindra, PKB dan fraksi gabungan dengan jumlah anggota 33 orang,” jelasnya.

Sementara itu, Fraksi PDIP yang memiliki 12 kursi, apabila ingin menolak atau pun menerima tidak akan merubah hasil keputusan rapat, apabila dilakukan pengambilan suara terbanyak atau kolektif kolegial.

“Artinya 6 fraksi dan 33 anggota partai tetap bisa melaju tanpa dukungan Fraksi PDIP,” ucap Ingkit Djaper yang juga Koordinator Aliasnsi Dayak Bersatu (ADB) Kalteng.

“Mau tidak mau harus sepakat. Ketua DPRD Kalteng asal Fraksi PDIP pun dalam kapasitasnya tidak dapat berbuat banyak, kecuali memberi persetujuan. Artinya, siapa pun yang memimpin rapat paripurna, atau hanya dipimpin unsur wakil ketua, maka tetap sah dan sesuai aturan,” jelasnya lagi.

“Kalau pun keputusan dicabut. Tentu akan menempuh beberapa fase,” ucapnya.

BACA JUGA : ADB Kalteng Dukung DOB Kotawaringin, Ini Keinginan Masyarakat Akar Rumput

Ingkit sapaan akrabnya ini pun menambahkan, proses DOB ini menunggu moratorium terkait pemekaran. Seperti usulan pemekaran Kabupaten Kapuas Ngaju, Rungan Manuhing, Pelantaran. Ini sudah hampir 5-6 tahun dan belum terverifikasi oleh Kemendagri RI.

Sejak tahun 2014 Kemendagri RI melalui Dirjen OTDA telah menerima sebanyak 315 berkas Usulan pemekaran DOB.

“Tercatat sebanyak 255 diantaranya beserta dokumen-dokumennya dan sisanya itu hanya berupa surat, dua lembar, tiga lembar yang sekadar memupuk aspirasi masyarakat saja,” tutupnya. (cen)