Ajak Nonton Film Dewasa, Oknum Kepala Sekolah SD Cabuli Empat Murid

Ajak Nonton Film Dewasa, Oknum Kepala Sekolah SD Cabuli Empat Murid
PRES RILIS: Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang saat menunjukkan pelaku pencabulan insial PA di Mapolres Kapuas, Rabu (4/8/2021). (FOTO: ADI).

KUALA KAPUAS – Tindakan tidak bermoral dilakukan seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) inisial PA (43). Empat orang anak didiknya diajak nonton film dewasa alias film porno hingga kemudian melakukan aksi pencabulan terhadap keempatnya.

PA merupakan Oknum Kepala Sekolah di salah satu SD swasta yang ada di Kabupaten Kuala Kapuas. Aksi pencabulan terhadap para korban dilakukannya di rungan belajar SD yang ada di Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Jumat (21/5/2021) Pukul 14.00 WIB dan pada Sabtu (22/5/2021) Pukul 07.00 WIB.

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim, AKP Kristanto Situmeang dalam pres rilis  mebenarkan peristiwa pencabulan yang dilakukan oknum kepala sekolah SD tersebut. Untuk pelaku sendiri, dikatakannya sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Untuk pelaku sudah kita amankan dan kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut” jelas Kristanto, Rabu (4/8/2021).

Diungkapkannya, modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu meminta para korban datang ke sekolah dengan alasan perbaikan nilai. Para korban diminta masuk secara bergantian ke ruangannya dan mengajak korban untuk menomnton film porno.

Selanjutnya, pelaku mengambul alat ukur dengan alasan untuk mengukur badan korban. Namun, saat bersamaan, pelaku juga memegang kemaluan korbannya.

“Ada empat orang anak dibawah umur yang menjadi korban asusila pelaku” ungkap Kasat Reskrim.

Dikatakannya juga, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman yang dihadapkan kepada pelaku yakni penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (adi/bud)