PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) kota, Sumarsono menegaskan, penanganan genangan air tidak cukup hanya mengandalkan pembersihan saluran di lingkungan permukiman.
Melainkan, dikatakannya, seluruh jaringan drainase harus saling terhubung agar aliran air dapat mengalir lancar hingga ke saluran utama.
Ia menjelaskan, sistem drainase di Kota Palangka Raya terbagi menjadi tiga tingkatan, yakni saluran tersier, sekunder dan primer. Lanjutnya, masing-masing memiliki fungsi berbeda namun saling berkaitan dalam mengalirkan air hujan menuju sungai atau badan air yang lebih besar.
Sumarsono menyebutkan, sebagian besar drainase yang berada di kawasan perumahan merupakan saluran tersier. Saluran tersebut berfungsi menampung limpasan air dari lingkungan warga sebelum diteruskan ke saluran sekunder yang memiliki kapasitas lebih besar.
“Saluran yang berada di kawasan permukiman pada umumnya merupakan saluran tersier. Dari saluran tersier, aliran air akan masuk ke saluran sekunder, kemudian menuju saluran primer yang biasanya bermuara ke sungai besar,” jelasnya, Jumat (19/6/2026) sore.
Dari saluran sekunder, air kemudian dialirkan menuju saluran primer yang menjadi jalur utama pembuangan. “Karena itu, apabila salah satu bagian mengalami penyumbatan atau kerusakan, maka sistem secara keseluruhan tidak dapat bekerja maksimal dan berpotensi memicu genangan,” ujarnya.
Ia menilai, kondisi tersebut menjadi alasan utama pemerintah memprioritaskan normalisasi drainase sekunder di Jalan Kecipir. Saluran tersebut berperan sebagai penghubung utama aliran air dari sejumlah kawasan permukiman di sekitarnya.
“Upaya membersihkan drainase lingkungan tidak akan memberikan dampak signifikan apabila saluran sekunder yang menjadi muara aliran air masih mengalami hambatan. Karena itu, penanganan dilakukan secara bertahap dengan fokus pada titik-titik yang memiliki peran vital dalam jaringan drainase,” ungkapnya.
Sumarsono, juga menyinggung pentingnya penanganan saluran primer yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Saya berharap, program peningkatan kapasitas drainase primer, khususnya pada jalur Raden Saleh hingga Bandara Tjilik Riwut, dapat segera direalisasikan sehingga mendukung kelancaran aliran air dari kawasan perkotaan,” imbuhnya.
Selain itu, Disperkimtan mengingatkan para pengembang perumahan agar memenuhi kewajiban penyediaan infrastruktur dasar sesuai site plan yang telah disetujui pemerintah. Drainase yang dibangun sejak awal dinilai menjadi faktor penting untuk mencegah munculnya titik-titik genangan baru seiring perkembangan kawasan permukiman di Kota Palangka Raya.
“Apabila kawasan perumahan dibangun oleh pengembang, maka pengembang wajib menyediakan infrastruktur fasilitas umum, termasuk jalan dan drainase. Ketentuan tersebut telah diatur dalam perencanaan kawasan yang telah disetujui,” kata Sumarsono. (ter/abe)



