PURUK CAHU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura) melakukan penyidikan dua kasus dugaan korupsi di dinas pertanian dan perikanan serta Dinas kesehatan setempat.
BACA JUGA: Warga di Kobar Tewas dalam Rumah Sendiri
Dugaan korupsi tersebut terkait dengan pengadaan hibah sapi kepada kelompok tani (Poktan) di Dinas Pertanian dan Perikanan tahun anggaran 2021. Dan, dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di dinas kesehatan tahun anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Kosasih SH MH, mengatakan dua kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam proses penghitungan kerugian uang negara. Ia menerangkan, pengadaan dana hibah sapi kepada poktan bersumber dari APBD Kabupaten Mura sebesar Rp 3 miliar.
“Surat perintah penyidikan memang bulan Desember 2023 lalu, saat ini prosesnya sedang dalam perhitungan total kerugian negara dan kita meminta bantuan tim Inspektorat Murung Raya. Jika sudah selesai, kita akan melakukan penetapan tersangka. Tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan upaya paksa,” terang Kosasih, Senin (4/3/2024).
Sementara perkara tindak pidana korupsi anggaran dana BOK yang berasal dari dana DAK non fisik tahun anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Murung Raya dan puskesmas.
“Ini anggarannya Rp 15 miliar dan sudah kita periksa para saksi. Dan surat perintah penyidikannya tanggal 23 Februari 2024 dan juga sama saat ini masih dalam proses penghitungan kerugian negara dan secepatnya akan kita tetapkan tersangkanya,” terangnya. (udi/cen)