PALANGKA RAYA – Polda Kalteng melalui Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) menggelar operasi keselamatan Telabang Tahun 2024. Operasi Telabang dimulai sejak tanggal 4 Maret sampai dengan 17 Maret 2024.
BACA JUGA: Hibah Sapi dan Dana BOK Diduga Dikorupsi
Operasi kali ini tujuannya adalah menegakan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara, dan juga meminimalkan angka terjadinya kecelakaan lalu lintas terutama di wilayah Kalteng.
Terdapat tujuh fokus road safety yang menjadi perhatian bagi masyarakat dalam berkendara. Yaitu, berkendara melawan arus, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu penumpang, berkendara tidak menggunakan helm SNI, juga tidak menggunakan safety belt, berkendara di bawah pengaruh alkohol, berkendara sambil main handphone, dan berkendara melebihi batas kecepatan.
Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol R S Handoyo, menyampaikan pesan untuk sasaran operasi yakni, pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, berboncengan lebih dari tiga orang, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, kendaraan overload, kendaraan yang menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai peruntukannya.
“Hal ini kenapa menjadi sasaran utama, mengingat banyak sekali pelanggar sebelumnya kita temukan melakukan pelanggaran. Jadi kali ini kami tentunya akan memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar lalu lintas, yakni berupa tilang maupun teguran. Hal ini dilakukan daripada untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang dimulai dari pada pelanggaran oleh pengguna jalan tersebut. Operasi kali ini juga kami melakukan sosialisasi dan berupa edukasi kepada masyarakat, betapa pentingnya keselamatan dalam berkendara,” terang Handoyo.
Handoyo menambahkan, operasi keselamatan telabang 2024 ini juga sejalan dengan program Nasional Indonesia Vision Zero, yang tujuannya adalah berupa diinginkannya nol korban jiwa akibat dari kecelakaan lalu lintas pada Tahun 2030 nantinya.
“Harapannya operasi kali ini dapat mengingatkan kesadaran juga kepatuhan masyarakat dalam peraturan lalu lintas yang telah diberlakukan. Dan semoga hal ini dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya saat berkendara, dimana kecelakaan lalu lintas ini kebanyakan penyebab pertamanya akibat adanya pelanggaran dari pada masyarakat,” pungkasnya. (ihz/cen)