Puluhan Perusahaan Belum Bayar Pajak

Puluhan
FOTO: Kepala Bapenda Kobar M Nursyah Ikhsan.

PALANGKA RAYA – Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar menerangkan masih ada puluhan perusahaan yang belum menyetorkan pajaknya ke daerah.

BACA JUGA: Manusia Silver Beroperasi, Dinsos Evaluasi

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bapenda Kobar M Nursyah Ikhsan, masih banyak perusahaan di kabupaten setempat yang mangkir atau tidak mengindahkan ketaatan dalam membayar pajak.

BACA JUGA: Raih Penghargaan Kategori Gold Indonesian CSR Awards, Program TJSL Angkasa “Makin” Bersinar

“Ada 33 perusahaan yang beroperasi belum menyetorkan pajak daerah. Bahkan, ada perusahaan menunggak pajak daerah lebih dari 3 tahun,” ujarnya, Selasa, 5 Desember 2023.

BACA JUGA: Komitmen Jalankan Tujuan SDG’s, PLN Berikan Bantuan Literasi Hingga Pelosok Negeri

M Nursyah Ikhsan mengatakan, perusahaan yang menunggak pajak tersebut mayoritas perusahaan kelapa sawit (PKS), diikuti perusahaan tambang dan sisanya perusahaan milik perseorangan. Ia menegaskan pihaknya sudah menyurati manajemen perusahaan tersebut.

BACA JUGA: Pj Bupati Kapuas Panen Perdana Buah Semangka

“33 perusahaan, sampai sekarang belum melakukan pembayaran pajak daerah. Kami bersama kejaksaan sudah melakukan penagihan dan menyurati masing-masing perusahaan. Kami harapkan membayar sebelum akhir tahun,” kata Ikhsan.

Dalam hal ini, Bapenda tidak merinci berapa jumlah total tagihan pajak 33 perusahaan secara keseluruhan, namun ditaksir jumlah total tunggakan pajak daerah mencapai miliaran rupiah. Pasalnya, tunggakan pajak itu meliputi pajak penerangan jalan (PPJ), pajak air tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan lain-lain.

“Jadi, kalau sampai lewat batas waktu tentu kita akan kenakan denda terus berikan surat peringatan, apabila belum juga membayar maka berkas akan kami limpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.

Pada proses penagihan pajak daerah ini, Bapenda bersama kejaksaan disebutkan telah mengedepan langkah persuasif dan juga memberikan kelonggaran sampai batas waktu yang ditentukan, tetapi apabila perusahaan enggan untuk membayar maka pihaknya tak segan untuk menempuh jalur hukum.

“Kalau sudah sampai kejaksaan berarti sudah kita lakukan pemeriksaan, mereka kita rangkul kalau ada kendala kita kasih waktu. Tapi kalau sampai akhir tahun belum juga dibayar maka ada konsekuensi hukum yang harus dijalankan,” tegas Ikhsan.

Ditambahkan Kepala Bapenda Kobar, penagihan pajak itu merupakan bagian dari optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, hal tersebut juga dinilai sebagai bukti nyata kontribusi perusahaan terhadap pembangunan infrastruktur di kabupaten berjuluk Bumi Marunting Batu Aji itu.

“Karena APBD kita tergolong kecil, mau tidak mau untuk mengejar ketertinggalan dengan daerah lain kita optimalkan PAD kita untuk percepatan pembangunan selama ini. Setiap pembangunan di Kobar hampir keseluruhan bersumber dari pajak,” pungkasnya. (fit/nur)

Penulis: KaltengokeEditor: Admin2