PALANGKA RAYA – Tim dari Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) membongkar praktik penjualan skin care dan kosmetik ilegal yang dipasarkan melalui media sosial (medsos) di daerah Kota Palangka Raya.
BACA JUGA: Segera Bentuk Satgas Linmas
Dua tersangka berinisial YD (38) yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan YO (38) karyawan swasta, diamankan bersama sejumlah barang bukti ribuan kosmetik ilegal berupa barang kecantikan berupa Skin Care, Body Lotion, Sabun, Cream, Toner, Serum dan lain-lain.
BACA JUGA: Pasar Simpang Sebabi Berkobar
Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo Heriyatno, melalui Kasubdit Tipidsiber Kompol Zaldy Kurniawan, menuturkan awalnya pada November 2023 tim patroli siber menemukan akun facebook yang dimana memposting perihal peredaran sediaan farmasi yaitu kosmetik.
BACA JUGA: Wujudkan Akuntabilitas Kinerja yang Baik
“Kemudian setelah didalami dalam postingan tersebut ditemukan produk-produk yang diduga tidak sesuai dengan standar, persyaratan keamanan, serta tanpa izin edar BPOM,” ujar Kompol Zaldy, Senin (27/11).
Kemudian, lanjut Zaldy, setelah dilakukan pendalaman, pada tanggal 22 November 2023 pihaknya melakukan penindakan pada dua TKP yakni di Jalan Menteng dan Jalan G. Obos. Polisi juga mengamankan dua orang diduga pelaku distribusi.
BACA JUGA: Bocah Diterkam Buaya di Sungai Arut
Di TKP pertama yakni di Jalan Menteng, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 2.637 produk merk Brilliant (Sabun, Cream, Toner, Serum), 1.403 produk merk Smooths (Sabun, Cream, Toner, Serum), 47 produk Andrea beauty (body lotion), 82 produk merk Face Glow, 34 produk merk apotek cendana, 52 produk merk Dubai Super Raja Pemutih, 525 buah tas merk SMOOTH SKIN, 1 buah Banner bertuliskan stokis skincare dan body care, 1 akun facebook dan 1 Unit Handphone merk oppo.
Untuk lokasi pemasaran yang kedua yakni di Jalan G. Obos, polisi mengamankan 1.378 produk merk Brilliant (Sabun, Cream, Toner, Serum), 656 produk merk Smooths Skin (Sabun, Cream, Toner, Serum), 28 produk Ultimate Night cream, 16 produk merk BB Glow, 86 produk merk Andrea beauty, 4 produk merk Gluta Capsul, 51 produk merk Face Toner Glow, 29 produk merk Kapsul Diet Herbal, 1 (satu) pcs Body lotion tanpa merk, 291 tas merk SMOOTH SKIN, 15 produk merk Apotek cendana, 5 produk merk cream perontok bulu,1 unit handphone dan 1 akun facebook.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan ancaman pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu, polisi juga menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Melalui pengesahan Undang-Undang No 11 Tahun 20008 tentang ITE yang bertujuan untuk selain memperkokoh kesatuan dan persatuan nasional, juga untuk mencegah penyalahgunaan pemanfaatan teknologi informasi, hingga dapat dinikmati untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara menyeluruh dalam hal ini Polda Kalteng berperan aktif, khususnya di wilayah hukum Polda Kalteng,” tutupnya. (rdo/cen)