PALANGKA RAYA – Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat izin usaha minyak gas (migas) dan bumi, Senin (27/11/2023).
BACA JUGA: Praktik Penjualan Kosmetik Ilegal Terbongkar
Pengungkapan kasus tersebut terjadi di jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Dua tersangka berhasil diamankan Subdit I Indagsi, yakni AR (39) selaku direktur dan AW (35) selaku komisaris.
BACA JUGA: Segera Bentuk Satgas Linmas
Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K. Heriyatno melalui Kasubdit I Indagsi, AKBP Telly Alvin, mengatakan pihaknya menangkap dua tersangka atas kasus tindak pidana pemalsuan surat izin usaha migas atau BBM.
BACA JUGA: Pasar Simpang Sebabi Berkobar
Pihaknya pun juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti setelah berhasil mengungkap kasus dari dua tersangka berinisial AR dan AW.
BACA JUGA: Wujudkan Akuntabilitas Kinerja yang Baik
“Kami berhasil mengamankan 2 unit truk tangki BBM 5.000 liter, serta 1 unit kapal SPOB EMPAT SAUDARA yang diamankan di Kalimantan Selatan (Kalsel),” ungkap AKBP Telly.
Selain itu, personelnya pun mengamankan 1 lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 3 lembar surat jalan, 1 lembar dokumen asli Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara, dan 1 lembar dokumen asli Keselamatan Pengawakan Minimum.
Kemudian diamankan pula 1 lembar dokumen asli Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang, 2 lembar dokumen asli Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang, dan 3 lembar dokumen asli Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang Terakhir pihaknya mengamankan 4 lembar dokumen asli Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran dari Kapal dan 1 lembar dokumen Asli Pas Besar Sementara.
“Modusnya tersangka dalam melakukan kegiatan usaha niaga bahan bakar minyak (BBM) tidak memiliki perizinan berusaha, yaitu izin usaha niaga BBM, yang mana dikategorikan risiko tinggi, sehingga harus dilengkapi sebelum melakukan kegiatan usaha,” terang Kasubdit I Indagsi.
Kedua tersangka berinisial AR dan AW kini telah diamankan dan akan menjalani penyelidikan, serta penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) pada paragraf 8 Pasal 46 angka Ke-34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 23 A Ayat (1) jo Pasal 23 pada paragraf 5 energi dan sumber daya mineral Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang peraturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Tersangka AR dan AW terancam hukuman kurungan penjara maksimal selama 4 tahun,” tutup Telly Alvin. (rdo/cen)