PALANGKARAYA – Penyataan klarifikasi mengenai rangkaian proses laporan dugaan perjalanan dinas fiktif yang menyeret oknum kepala bidang (Kabid) di lingkup Kanwil Kemenkumham Kalteng, ditentang oleh F.
F,selaku pelapor sekaligus staf dari oknum kabid berinisial AD ini bersilang pendapat mengenai pernyataan Kepala Divisi (Kadiv) Adminsitrasi, Azizah Rahmanawati.
Dalam pernyataan Kadivmin yang diberitakan sebelumnya, ia tidak bermaksud membungkam F, akan tetapi memintanya untuk tenang sambil menunggu tindak lanjut laporan secara lisan.
“Tindak lanjut laporan seperti apa dan berapa lama? Karena saya sejak melaporkan kepada beliau, sampai dengan saya melaporkan ini ke website E-Lapor dan WBS berjarak lima bulanan. Jadi kalau dia katakan seperti itu, itu hal yang tidak jelas tolak ukurnya kita menunggu sampai kapan?,” kata F, Minggu (27/11/2022).
Dikatakan F, ia juga memastikan laporan adanya perintah oknum kabid tersebut agar memanipulasi pertanggungjawaban perjalanan dinas sangat jelas dan mendasar. Bahkan, Kadivmin mengetahui sendiri ada persoalan stempel eksternal pihak ketiga atau organisasi bantuan hukum (OBH) di internalnya.
“Dia mendengar secara langsung dari dalah satu Ketua OBH bahwa stempel kantornya itu ada di Kanwil Kemenkumhan. Jadi selain dia mendapatkan laporan dari saya, dia mendengarkan langsung dari Ketua OBH,” bebernya.
Sejauh laporan secara lisan itu dilayangkan ke Azizah, F juga tidak pernah diminta menunjukkan buktinya. Padahal, F telah menyiapkan sejumlah bukti dan andai Kadivmin ada kemauan segera menindaklanjuti pasti saya akan diminta bukti tersebut.
“Penyataannya hanya pencitraan aja. Dia sendiri jadi saksi kok. Dan meminta saya untuk tenang, bagaimana saya bisa tenang kalau saya melihat tidak ada tindakan yang konkrit dari yang bersangkutan. Kalau sejak awal ada tindakan tidak mungkin saya melaporkan hal ini ke E-Lapor dan WBS,” ungkap F.
Disisi lain, F juga menanggapi penyataan Kadivyankum Arfan Faiz Muhlizi, yang mana benar bahwa berdasarkan surat penjatuhan sanksi tidak ada yang menyebutkan hukuman disiplin berupa pemberhentian dari jabatannya.
Akan tetapi, dibeberkannya, pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 31, bahwa dikatakan ada opsi atasan langsung yang dapat menonaktifkan sementara ketika seseorang pegawai mulai diperiksa.
“Komitmen integritas menurut saya dilihat dari situ. Bukan berdasarkan sanksi irjen maupun kakanwil. Jadi awal mula diperiksa, seorang ASN yang diduga melakukan pelanggaran berat dapat dinonaktifkan. Itu peraturan pemerintah yang menyatakan itu,” tegasnya.
Menurut pandangannya, apabila ada atasan mengetahui adanya seorang anak buah yang berbuat korup dan sudah dibuktikan. Tapi tak melakukan sesuatu, itu tandanya ada kesamaan, sama-sama salah atau bahkan tidak memiliki keberanian memutuskan.
“Berarti sama salahnya dan tidak punya keberanian untuk memberikan pelajaran atau efek jera terhadap bawahan yang melakukan pelanggaran. Jangan berlindung kepada surat penjatuhan hukuman disiplin inspektoraf jendral ataupun kakanwil,”pungkasnya. (cen)
BACA JUGA : Oknum Kabid di Kanwil Kemenkumham Kalteng Diduga Lakukan Perjalanan Dinas Fiktif
BACA JUGA : Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Terungkap, Kemenkumham Kalteng Berikan Klarifikasi
BACA JUGA : Perjalanan Dinas Fiktif, Praktisi Hukum: Ini Masuk Pidana Korupsi
BACA JUGA : Perjalanan Dinas Fiktif Diperiksa Internal, ADB: Sama Saja Bohong, Indepedensi Diragukan!