PALANGKARAYA–Adanya dugaan perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh oknum kepala bidang insial AD di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, yang dilaporkan oleh salah satu staf berinisial F disebut tidak memiliki kebenaran secara menyeluruh. Dan, tidak dengan terinci menyebutkan fakta yang terjadi.
Dalam rilis tertulis kepada Kaltengoke.com, disebutkan bahwa pada tanggal 20 Maret 2022 lalu, selesai rapat ASN Milenial Kanwil Kalteng, F menghadap Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Nur Azizah Rahmanawati dan melaporkan terkait dugaan tersebut. Atas laporan itu Azizah menyampaikan kepada F bahwa dugaan yang disampaikan harus memiliki bukti yang konkrit agar bisa ditindaklanjuti.
Terkait adanya upaya membungkam, Kadivmin Nur Azizah Rahmanawati menerangkan tidak bermaksud membungkam saudara F, tetapi meminta F untuk tenang sambil menunggu proses tindak lanjut laporan secara lisan.
Merasa laporan tidak digubris, F pun melaporkan ke Website E-Lapor dan Whitsle Blowing Sistem (WBS) dan laporan tersebut masuk ke Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kalteng.
Setelah laporan F masuk pada tanggal 29 Agustus 2022 dan 1 September 2022 tersebut, Divisi Administrasi melalui Subag Kepegawaian Tata Usaha dan Rumah Tangga mencatat pada Kamis 8 September 2022 pagi, telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Tim Pemeriksa dan pada siang harinya, dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor serta kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pernyataan F terkait Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankum) tidak punya integritas lantaran AD masih terlibat dalam perencanan Perda di Kalteng, Kepala Divisi Yankum, menyampaikan berdasarkan surat penjatuhan
sanksi dari irjen maupun kakanwil tidak ada menyebutkan sanksi pemberhentian dari jabatannya, sehingga yang bersangkutan tetap dapat melaksanakan jabatan dengan konsekuensi yang telah diterima.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Kalteng, Hendra Ekaputra, menegaskan tidak pandang bulu dalam menindak tegas pegawai yang melanggar aturan di wilayah Kemenkumham Kalteng
“Siapa saja yang melakukan pelanggaran yang merugikan instansi, maka akan menerima konsekuensi sebagaimana mestinya. Tentu dengan aturan yang berlaku, sesuai tahapan yang ada,” ucap Hendra
Ekaputra.
Mengenai permasalahan oknum yang ada di Kemenkumham Kalteng dan telah ditindaklanjuti beberapa minggu yang lalu, kini telah menemukan titik terang, sebagaimana sesuai dengan SK Hukuman Disiplin (Hukdis) yang bersangkutan.
“Perkara Hukdis, hal tersebut merupakan informasi internal. Jadi tidak untuk dipublikasikan, dan sudah dianggap selesai,” tutupnya.
Diketahui, tanggal 8 September 2022, telah diterbitkan SK kakanwil mengenai pembentukan tim pemeriksa dan dibuat BAP atas F dan AD. Tanggal 9 September 2022, telah dibuatkan BAP terhadap MR. Pada tanggal 19 September 2022 disampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Sekretariat Jenderal (Sekjen).
Tanggal 11 November 2022, telah dikeluarkannya surat dari ITJEN untuk penerbitan SK Hukuman Disiplin (HUKDIS). Tanggal 14 November 2022, diterbitkan SK Hukuman Disiplin (HUKDIS) atas nama AD dan MR. Kemudian pada 17 November 2022, SK Hukuman Disiplin diterima oleh AD dan pada tanggal 18 November 2022, SK Hukuman Disiplin diterima oleh MR.(cen)
BACA JUGA : Oknum Kabid di Kanwil Kemenkumham Kalteng Diduga Lakukan Perjalanan Dinas Fiktif