PALANGKARAYA – Prahara internal menerpa Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah (Kalteng). Setelah salah satu kepala bidangnya tersangkut dugaan kasus perjalanan dinas fiktif.
Perjalanan dinas fiktif yang menyandung oknum ASN ini dilakukan dengan cara memanipulasi laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas tanpa mendatangi wilayah yang harusnya dikunjungi.
Oknum kepala bidang berinisial AD, yang masih dalam bagian Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Kalteng, ini dilaporkan oleh stafnya sendiri yang dipaksa untuk melakukan manipulasi data agar seolah-olah perjalanan dinas telah dilaksanakan.
Hal tersebut dibeberkan oleh F (34), selaku staf yang turut serta dalam surat perintah (sprin) dalam melakukan monitoring dan evaluasi di Pemerintah Kabupaten Seruyan dan DPRD Seruyan.
Saat itu, dikatakan F, ada dua surat perintah perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh enam orang yang terbagi oleh dua kelompok termasuk oknum kabid tersebut. Yakni di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kabupaten Seruyan, pada awal Maret 2022.
“Di Sampit kami tidak ada masalah, melakukan monitoring seperti biasa. Tapi setelah kegiatan dari Sampit, dia (Kabid) meminta untuk tidak ke Seruyan,” katanya, Rabu (23/11/2022).
Atas perintah tersebut, dua staf oknum kabid termasuk F, yang bersama dalam satu kendaraan dinas ini terpaksa tertahan di Sampit. Ternyata mereka diarahkan AD ke Dinas Perpustakaan Kabupaten Kotim untuk bertamu.
“Ternyata foto di ruangan itu (dinas perpustakaan) menjadi bahan laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas seolah-olah kita ke Seruyan, sementara capnya dipalsukan,” jelasnya.