Perjalanan Dinas Fiktif, Praktisi Hukum: Ini Masuk Pidana Korupsi

perjalanan dinas fiktif
Praktisi Hukum Parlin B. Hutabarat, SH, MH. Foto:Ist

PALANGKARAYA – Praktisi Hukum Parlin B. Hutabarat, SH, MH, mengatakan dugaan perjalanan dinas fiktif di lingkup Kanwil Kemenkumham Kalteng, harus diperhatikan secara serius.

Dalam sudut pandang hukum pidana, menurut Parlin, bila benar terjadi, maka hal tersebut merupakan pidana korupsi dikarenakan sumber anggaran yang digunakan adalah keuangan negara.

Sehingga, kata dia, perlu dilakukan audit internal, yakni Inpektorat Jenderal Kemenkumham ataupun eksternal melalui lembaga yang berwenang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara yang tentunya menguntungkan pihak-pihak tertentu dengan cara melawan hukum.

“Lalu, karena ini bukan delik aduan, aparat penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa maupun KPK pun berhak untuk melakukan penyelidikan. Bilamana ada dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Parlin, Jumat (25/11/2022).

Menurutnya, perbuatan manipulasi data perjalanan dinas termasuk kualifikasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan perjalanan dinas fiktif yang menyangkut oknum kepala bidang (Kabid) di Divisi Pelayanan Hukum dan HAM berinisial AD ini, bermula ketika persoalan itu dilaporkan oleh stafnya sendiri ke internal Kemenkumham Kalteng dan pusat.

“Kita sangat mengapresiasi keberanian bersuara dari pegawai atau untuk membongkar praktik korupsi, sehingga wajib menurut hukum diberikan perlindungan, bukan malah diasingkan,” kata Parlin.

Dibeberkannya, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 42 pun memberikan penghargaan kepada masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi.

Bahkan, lanjutnya, dalam Pasal 41 pun mewajibkan kepada semua untuk memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi sebagai bentuk peran serta selaku masyarakat.

“Maka ini penting menjadi perhatian serius bagi institusi hukum dan HAM, karena ini sangat berpengaruh buruk bagi instansi tersebut bila tidak serius, apalagi ditutup-tutupi,” tandasnya. (rdo/cen)

BACA JUGA : Oknum Kabid di Kanwil Kemenkumham Kalteng Diduga Lakukan Perjalanan Dinas Fiktif

BACA JUGA : Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Terungkap, Kemenkumham Kalteng Berikan Klarifikasi