Perjalanan Dinas Fiktif Diperiksa Internal, ADB: Sama Saja Bohong, Indepedensi Diragukan!

perjalanan dinas fiktif
Koordinator Aliansi Dayak Bersatu, Ingkit Djaper. Foto:Ist

PALANGKARAYA – Koordinator Aliansi Dayak Bersatu (ADB), Ingkit Djaper, menyoroti adanya dugaan kasus perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kanwil Kemenkumham Kalteng.

“Hal seperti ini jangan dibiarkan dan jangan pula didiamkan. Ini nanti akan menjadi preseden buruk bagi upaya penggunaan anggaran yang baik dan tepat sasaran,” kata Ingkit yang juga selaku Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).

Adanya dugaan perjalanan dinas fiktif ini dilakukan oleh oknum kepala bidang (Kabid) di Divisi Pelayanan Hukum dan HAM berinisial AD. Laporan tersebut, masuk pada akhir Agustus 2022 dan kini informasinya masih menunggu putusan hukuman disiplin.

“Harus diusut sampai tuntas sesuai kaidah hukum yang berlaku di negara ini dan pelakunya harus ditindak juga bila terbukti kuat dan memenuhi alat buktinya,” tegas Ingkit.

Pemeriksaan kasus ini telah diperiksa oleh Tim Internal Kemenkumham Kalteng. Sementara hasil temuan-temuan informasinya telah dilaporkan kepada inspektorat jenderal. Kendati demikian, Ingkit menyayangkan kasus tersebut harus diperiksa oleh tim internal.

“Kalau seperti ini sama saja bohong dan bisa diragukan independensi hasil pemeriksaannya, apalagi kalau yang memeriksa atasannya sendiri,” ujarnya.

Ia menyarankan, agar pelapor adanya dugaan perjalanan dinas fiktif dapat melapor ke aparat penegak hukum supaya dapat diproses melalui pihak eksternal dan tidak ada hal yang ditutup-tutupi.

“Sebaiknya coba dilaporkan ke aparat penegak hukum supaya ada efek jera. Selain itu, lengkapi bukti-bukti pendukungnya, ini merupakan kejahatan teselubung,” tandasnya. (rdo/cen)

BACA JUGA : Oknum Kabid di Kanwil Kemenkumham Kalteng Diduga Lakukan Perjalanan Dinas Fiktif

BACA JUGA : Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Terungkap, Kemenkumham Kalteng Berikan Klarifikasi

BACA JUGA : Perjalanan Dinas Fiktif, Praktisi Hukum: Ini Masuk Pidana Korupsi