KUALA KURUN – Pada rapat paripurna ke-8 masa persidangan I tahun 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bersama pihak legislatif dan disaksikan pihak yudikatif untuk menyepakati empat buah rancangan peraturan daerah (Raperda) diajukan waktu lalu.
Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan, terima kasih atas persetujuan dari Raperda yang diajukan ke pihak Legislatif, sehingga telah melalui beberapa tahapan dan proses telah dilewati dalam merumuskan serta menyempurnakan.
“Pada hari ini, kita telah melewati sebuah proses panjang untuk merumuskan dan menyempurnakan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA Tahun 2023,” ucap Jaya S Monong, Jumat (25/11/2022).
Menurutnya, dalam merumuskan Raperda tersebut merupakan perjalanan panjang ini sangat yang menguras energi dan pikiran. Itu dalam rangka mewujudkan APBD agar tepat sasaran, sejalan dengan program pemerintah pusat dan pemerintah provinsi serta sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati.
“Adapun Raperda yang disetujui tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Kemudian Raperda entang Pengelolaan Air Limbah Domestik,” ujarnya.
Lalu, katanya, terkait Raperda Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di wilayah Kabupaten setempat, dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Oleh sebab itu, dengan telah disetujui empat buah Raperda dimaksud sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Perundang-undangan. Sekaligus juga payung hukum dan dasar bertindak bagi Pemerintah Daerah, dalam rangka pelaksanaan Visi Misi dan meningkatkan kualitas SDM mengembangkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal,” pungkasnya. (nya/abe)