Rektor UPR Sebut Perekonomian Berlabel Syariah Picu Pertumbuhan Keuangan

rektor UPR
Rektor Universitas Palangka Raya, Dr Andrie Elia, menjadi keynote speaker dalam webinar internasional yang diselenggarakan Fakultas Hukum UPR, Senin (27/9/2021). Foto: Ist.

PALANGKA RAYA – Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Dr Andrie Elia menjadi keynote speaker dalam webinar internasional yang diselenggarakan Fakultas Hukum UPR, Senin (27/9/2021).

Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber. Dua diantaranya, Prof. Dr. Ruzian Markom dari Faculty of Law, University Kebangsaan Malaysia (UKM) dan Prof. Dr. Abdurrahman Raden Aji Haqqi dari Faculty of Shariah and Law, Universiti Islam Sultan Sharif Ali (UNISSA) Brunai Darussalam.

Sementara narasumber dari Indoensia yakni, Mochammad Zaenal Arifin, Branch Manager Bank Syariah Indonesia (BSI) KC 1 Palangka Raya.

Seminar akademik hukum perdata tersebut mengangkat tema “Hybrid Contract Aspek Legal Dan Kontrak Perjanjian Produk Perbankan Syariah Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia, Malaysia, dan Brunai Darussalam”.

“Seiring dengan berjalannya waktu, kegiatan transaksi ekonomi berkembang pesat. Baik di negara berkembang, maupun di negara maju. Hal ini, ditandai dengan munculnya berbagai macam industri keuangan dan berbagai bentuk lembaga ekonomi, tak terkecuali lembaga ekonomi Islam,” ucap Rektor UPR, Dr Andrie Elia.

Rektor menjelaskan, lembaga ekonomi islam di Indonesia ditandai dengan hadirnya lembaga- lembaga dengan label syariah. Maka kata dia, tak heran jika aktivitas lembaga keuangan di Indonesia semakin tumbuh dengan menggunakan nama syariah, seperti perbankan syariah, pegadaian syariah, asuransi syariah dan lain-lain.

“Salah satu pilar penting untuk menciptakan produk keuangan syariah dalam memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat modern adalah pengembangan hybrid conctract yakni, penggunaan dua akad atau lebih menjadi satu transaksi,” papar rektor.

Dilanjutkannya, bahwa metode hybrid contract seharusnya sudah menjadi unggulan dalam pengembangan saat ini. Tanpa memahami konsep dan  teori hybrid contract, maka seluruh stakeholders dan semua pihak yang berkepentingan dengan ekonomi syariah akan mengalami kesalahan dan kefatalan.

“Oleh karena itu, semua pihak wajib memahami dan menerapkan konsep ini, mulai dari dirjen pajak, BI, OJK, bankers/praktisi LKS, Dewan Pengawas Syariah, notaris, auditor, akuntan, pengacara, hakim, akademisi, serta  mahasiswa fakultas hukum,” ucapnya.

Melalui webiner tersebut, diharapkan dosen yang mengajar di kampus harus memahami konsep dan teori hybrid contract ini, secara mendalam agar materi kuliahnya uptodate. Juga law firm yang membuatkan draft kontrak  juga wajib berkompeten di bidang ini.

“Para hakim agama juga wajib memahami dengan baik teori, praktik dan aspek hukum dari hybrid contracts tersebut, sebab karakter dan ketentuan multi akad tersebut berbeda dengan ketika akad tersebut bersifat tunggal,” kata rektor.

Diakhir kata pengantarnya, rektor menegaskan, bahwa materi dalam kegiatan webiner tersebut sangatlah penting. Karena pembahasan akan hybrid contracts terkait dengan manajemen risiko,termasuk risiko hukum.

BACA JUGA : Wisata Budaya Perlu Memperhatikan Aspek Bisnis Pariwisata

“Menyadari peran penting hybrid  contracts dalam pertumbuhan ekonomi khususnya di masa pandemi ini, saya mengajak seluruh stake holder baik dosen, mahasiswa, dan pelaku profesi hukum serta perbankan syariah, untuk memahami dan mengkaji sedikit lebih mendalam terkait hybrid contracts dari aspek legal kontrak perjanjian produk perbankan syariah melalui webinar internasional ini,” tutup rektor. (rul/cen)