Diduga Korupsi, Mantan Oknum Kades Hanjak Maju Jalani Sidang Perdana

kades hanjak maju
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa  mantan oknum Kepala Desa Hanjak Maju, T, Senin (27/9/2021). Foto: Ist. 

PULANG PISAU – Mantan oknum Kepala Desa (Kades) Hanjak Maju, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), T, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (27/9/2021). Terdakwa diduga telah melakukan korupsi.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Erhammudin SH MH dengan Anggota Majelis Hakim, Kusmat Tirta Sasmita SH dan Muji Kartika Rahayu SH MFIL, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kristalina SH dan Tory Saputra Marlentun SH, dilaksanakan secara virtual.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, mantan oknum  Kades Hanjak Maju ini melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.

Saat di konfirmasi awak media, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Kristalina SH, melalui sambungan telepon selulernya, mengatakan sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa T ini agenda pembacaan surat dakwaan.

BACA JUGA : 4 Tahun tak Masuk Kantor, Mantan Guru di Desa Sampiran I Terancam Kurungan Badan

“Sidang perdana, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum yang diagendakan pada 13 Oktober 2021 mendatang,” ungkap Kristalina singkat. (ung/abe/cen)