Pemuda Diciduk Miliki Sabu-sabu Depan Wisma Madagaskar

sabu-sabu
H, diamankan polisi usai kedapatan memiliki tiga paket sabu-sabu. Foto: Ist.

PALANGKA RAYA –  Seorang pria berinisial H (30) harus mendekam di jeruji besi Polresta Palangka Raya, setelah tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka diringkus oleh petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di Jalan Garuda XIV depan Wisma Madagaskar, Kota Palangka Raya, Senin (20/9/2021) sekitar pukul 21.00 WIB malam.

“Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang dilanjutkan dengan upaya penyelidikan petugas, dari hasil penggeledahan berhasil ditemukan tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,75 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, Selasa (21/9/2021) sore.

Dirinya menambahkan, tersangka bersama barang bukti tersebut kini diamankan ke kantor guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, serta demi membongkar hingga memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya.

BACA JUGA : Bocah 7 Tahun Nyaris Hilang Terseret Arus Banjir

“Tersangka terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (rdo/cen)