PALANGKA RAYA – Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, kembali menjaring pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Seperti tidak memakai masker dan berkerumun di sejumlah kafe dan tempat tongkrongan lainnya.
Razia masker ini dilakukan Satgas Covid-19 disejumlah tempat tongkrongan dan kafe, Senin (20/9/2021) lalu, mulai dari pukul 20.00 hingga 22.18 WIB malam.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emy Abriyani, mengatakan kegiatan operasi yustisi kali ini dilakukan dibeberapa lokasi tongkrongan maupun kafe, dan masih ditemukan kerumunan dan keramaian.
“Sebanyak 24 pelanggar terjaring akibat tidak mematuhi prokes memakai masker. Kemudian kita tindak, dengan rincian 14 orang teguran tertulis dan 10 orang denda administrasi perorangan,” tuturnya.
Sebanyak 24 pelanggar itu pun dijaring dari dua tempat yakni, Cafe Andora Coffe & Gym di Jalan Menteng Induk dan Cafe Tame Coffe and Serenity di Jalan Menteng XXI, Kota Palangka Raya.
Dirinya menjelaskan, operasi yustisi dan razia masker dilakukan dengan berdasarkan Perwali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.
“Perwali tersebut berisikan tentang pendisiplinan penerapan dan penegakkan hukum protokol kesehatan, serta pengoptimalan upaya penanggulangan pandemi Covid-19 yang melanda di Kota Palangka Raya saat ini,” ungkapnya.
Selain mengenakan teguran hingga sanksi kepada para pelanggar, petugas juga mengedukasikan tentang penerapan prokes dan PPKM melalui Instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021 dan SE Walikota Palangka Raya Nomor 368/04/SATGASCOVID-19/BPBD/VII/2021.
“Upaya tersebut kami lakukan sebagai bentuk penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Palangka Raya saat ini, salah satunya dengan mendisiplinkan penerapan prokes,” jelas Emy.
Operasi yustisi dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 secara rutin pada setiap harinya, demi menekan penyebaran Virus Corona dan mewujudkan wilayah zona hijau terbebas dari Covid-19 di Kota Palangka Raya. (rdo/cen)