PALANGKA RAYA – Polsek Pahandut berhasil meringkus tersangka tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion dengan nomor polisi DA 3440 ML.
Tersangka yang merupakan seorang pria berinisial DP alias Bojong (25) diamankan petugas setelah diduga melakukan tindak pidana tersebut.
Diketahui, tersangka melakukan aksinya di halaman parkir Ruang Kamboja RSUD Doris Sylvanus, Jalan Tambun Bungai, Kota Palangka Raya.
Kapolsek Pahandut, AKP Erwin T H Situmorang, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan tersangka pada Sabtu (21/8/2021) yang lalu, sekitar pukul 08.00 WIB.
“Tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Pahandut, guna dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kapolsek, Selasa (7/9/2021) pagi.
Berdasarkan keterangan petugas, tersangka yang merupakan warga Desa Sepang Kota, Kabupaten Gunung Mas, diduga kuat melakukan penggelapan satu unit sepeda motor milik korban berinisial AM (25).
“Pada awalnya tersangka yang baru kenal dengan korban selama tiga hari, meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan untuk membeli makan sebentar, dan korban pun meminjamkannya,” terang AKP Erwin.
Namun tersangka pun tak kunjung kembali untuk mengembalikan sepeda motor tersebut hingga tanggal 6 September 2021, sehingga korban pun merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Pahandut.
“Tersangka pun saat ini telah diamankan, serta terancam dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara,” pungkas Erwin. (rdo/cen)