Abaikan Prokes Covid-19, 27 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi

Abaikan Prokes Covid-19, 27 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi
PEMERIKSAAN: Operasi Yustisi yang digelar oleh Satgas Covid-19 di Jalan Ahmad Yani, depan Mapolsek Pahandut, Kota Palangka Raya, Jumat (3/9/2021) malam. (FOTO: HUMAS).

PALANGKA RAYA – Sebanyak 27 orang terjaring Operasi Yustisi yang digelar oleh Satgas Covid-19 di Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Jumat (3/9/2021) malam.

Dalam operasi Yustisi yang digelar sekitar Pukul 19.30 WIB hingga 21.00 WIB, petugas berhasil menjaring 27 orang pelanggar prokes. Termasuk warga yang tidak memakai masker saat melintas di lokasi pemeriksaan.

Sanksi yang dijatuhkan bagi para pelanggar yang terjaring operasi, mulai dari teguran hingga sanksi berdasarkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang pendisiplinan penerapan penegakkan hukum protokol kesehatan (prokes) dimasa Pandemi Covid-19.

“Sanksi yang dikenakan kepada para pelanggar tersebut yakni, 1 teguran lisan dan 6 tertulis serta 13 orang sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan sekitar. Sedangkan 7 pelanggar dikenakan denda administrasi perorangan,” kata Kapolsek Pahandut, AKP Erwin T. H Situmorang.

Dikatakannya, Pemerintahan Kota Palangka Raya gencar melakukan upaya penanggulangan maupun mitigasi Pandemi Covid-19 di wilayahnya. Terlebih lagi dengan diterapkannya PPKM Level 4 di Kota Palangka Raya yang berlaku hingga tanggal 6 September 2021 mendatang.

“PPKM Level 4 diterapkan pada Kota Palangka Raya berdasarkan Instruksi Mendagri dan Surat Edaran Walikota Palangka Raya, yang disebabkan masih tingginya kasus pasien positif hingga angka meninggal dunia yang disebabkan Covid-19,” kata Erwin.

Dia juga mengatakan, upaya demi upaya pun terus dilakukan guna menekan tingginya penyebaran maupun dampak dari Covid-19 di Kota Palangka Raya saat ini.

“Salah satunya dengan menggelar Operasi Yustisi tersebut guna mendisiplinkan masyarakat untuk senantiasa mematuhi prokes,” pungkas Kapolsek. (rdo/bud)