KUALA KAPUAS – Anggota Polsek Kapuas Barat, jajaran Polres Kapuas berhasil mengamankan 3 oknum Karyawan PT. Lifere Agro Kapuas (LAK) yang tertangkap tangan diduga atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (31/8/2021).
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Eko Basuki T membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskannya, identitas ketiga oknum karyawan pelaku diantaranya Asepta Tri Cahyanto alias Asep (26), warga Desa Bumi Rahayu Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas. Kemudian, Teguh Budi Raharjo (29) warga Desa Pengalusan Rt. 02 Rw. 01, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Seorang lainnya yakni Suseno (26) warga mulya Rt 09 Rw. 04 Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Kapolsek mengungkapkan, kronologis penangkapan berawal pada saat anggota Polsek Kapuas Barat sedang melaksanakan patroli, pada hari Selasa (31/8/2021) Pukul 12.30 WIB. Petugas mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan menggunakan mobil.
Setelah ditelusuri kebenaran dan keberadaannya, kemudian ditemukan di jalan Perusahaan Estate Saluang PT. LAK, di Desa Basuta Raya (C5) Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas. Petugas Kepolisian lalu menghentikan mobil dump truck yang yang dikemudikan Asep dan dilakukan pemeriksaan.
Hasilnyal, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus snack Tango yang dalamnya berisi satu klip plastik diduga sabu-sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit dump truck warna kuning merk canter Nopol. B 9274 SDA beserta kunci kontaknya.
“Posisi barang bukti ditaruh di samping kursi dudukan sopir. Kemudian tersangka Asep eserta barang bukti dibawa ke Polsek Kapuas Barat, untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut” ujar Kapolsek, Rabu (1/9/2021).
Kemudian, lanjut Kapolsek, setelah dilakukan interogasi, pada hari yang sama sekitar pukul 13.30 wib dilakukan penangkapan kedua pelaku lainnya di Estate Haruan Divisi II, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas.
Dari tangan terduga pelaku bernama Teguh Budi Raharjo ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu. Sedangkan dari tangan terduga pelaku Suseno ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih berisikan diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 set alat bong, 1 buah korek api merk M2000 warna biru, 1 buah bungkus rokok sampoerna dan uang Rp. 300 ribu.
Kapolsek menambahkan, penanganan perkara tersebut dilimpahkan Satresnarkoba Polres Kapuas. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (adi/bud)