PALANGKA RAYA – PT Sungai Rangit, perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kepala sawit dituding melakukan penggusuran lahan makam leluhur yang ada di Desa Sukaraja, Kabupaten Sukamara.
Tudingan penggusuran lahan makam leluhur tersebut, disampaikan warga desa sukaraja melalui surat ke pihak PT Sungai Rangit tertanggal 30 Agustus 2021. Selain itu, surat tersebut juga mencantumkan tuntutan masyarakat akan hak warga desa yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan.
Bahkan, dalam surat yang ditandatangi diantaranya Ketua BPD Desa Sukaraja, Kasi Pemerintahan Desa Sukaraja, Tokoh Masyarakat Desa Sukaraja, disebutkan bahwa akan mengambil tindakan tegas atas tindakan pihak PT Sungai Rangit. Yakni, jika dalam waktu tiga hari tuntutan mayarakat tidak terpenuhi, maka akan menghentikan semua aktivitas yang ada di PT Sungai Rangit.
Terkait permasalahan tersebut, Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kota Waringin Barat (Kobar) yang juga menerima tembusan surat tuntutan masyarakat tersebut juga angkat bicara.
Wendy selaku Sekretaris umum DAD Kobar yang juga Ketua Gerdayak Kobar mendesak agar pihak PT. Sungai Rangit untuk segera menyelesaikan persoalan terkait tuntutan masyarakat desa Sukaraja.
“Pihak perusahaan tersebut kami minta untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan masyarakat” sebut Wendy melalui pesan singkat Whatsapp, Rabu (1/9/2021).
Dikatakannya, dalam tuntutan tersebut masyarakat mengecam aksi pengerusakan terhadap makam leluhur. Dalam hal ini, warga desa Sukaraja menuntut secara Hukum Adat Dayak. Termasuk persoalan konflik program kemitraan yg saat ini belum terselesaikan.
“Kita harapkan agar agar dalam permasalahan ini, semua pihak dapat duduk bersama dan menyelesaikan secara musyawaran dan mufakat” harapnya.
Selan itu, dia juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat, DAD Kobar akan meminta agar pihak kecamatan untuk segera melakukan pertemuan mediasi antara warga dan pihak perusahaan. Sehingga dapat membuahkan konsep penyelesaian yang baik antara kedua belah pihak.
“Kita harapkan agar adanya penyelesaian yang baik untuk kedua belah pihak dalam permasalahan ini” jelas Wendy.
Sementara itu, R Dimas Setyawan selaku Manager Plantation Support dari PT Sungai Rangit dalam surat resminya membantah tuduhan penggusuran makam leluhur oleh pihak perusahaan tersebut. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar jika PT Sungai Rangit melakukan penggurusan makam leluhur di wilayahnya beroperasi.
Menurut Dimas, sampai saat ini masih ada lokasi makam di areal lahan kebun kemitraan Koperasi Sawit Mukti Jaya yang telah dibuka untuk ditanami kelapa sawit. Sehingga menurutnya, apa yang dituduhkan ke pihak PT Sungai Rangit tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
“Sampai saat ini lahan makam tersebut masih ada dan tidak tergusur. Intinya tuduhan masyarakat tidak benar dan tidak berdasar” sebutnya melalui pesan singkat Whatsapp. (bud)