PALANGKA RAYA – Setelah dilakukan penetapan tersangka pada awal Juni dan resmi ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, berkas perkara mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kabupaten Kapuas berinisial AC sudah dalam penelitian (tahap I).
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penuntutan (Kasitut) Kejati Kalteng, Bangun Sugiarto. Ia mengatakan bahwa berkasnya masih diteliti terkait kelengkapannya.
“Masih kita teliti dan jika sudah lengkap, akan kita tahap II atau P21 yang selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” kata Bangun, Rabu (1/9/2021).
Bangun menambahkan, untuk perkembangan apakah nantinya ada tersangka lain, pihaknya masih mendalami perkara ini terlebih dahulu. “Saat ini masih fokus pada tersangka ini,” sebutnya singkat.
Sementara itu, Kasi Penyidikan, Rahmad Isnaini menuturkan bahwa hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa sekitar 15 orang saksi. Yang mana berkas perkaranya pun sudah diserahkan ke bagian penuntutan untuk diteliti.
“Kalau dari kami tinggal menunggu dari bidang penuntutan. Jika dinyatakan lengkap baru kita P21 kan,” tegas Rahmad.
Untuk diketahui, tersangka inisial AC dalam perkara ini berperan turut serta dalam tindak pidana korupsi Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas.
“Tersangka ini salah satu kasi saat itu turut serta melakukan, dugaan tindak pidana korupsi bersama dengan mantan Dirut Widodo dengan merugikan negara sekitar Rp 7,4 miliar,” kata Aspidsus Kejati Kalteng Douglas sebelumnya.
Dia juga menambahkan, pada Tahun 2016, 2017 dan 2018 Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas melakukan Penyertaan Modal ke PDAM Kabupaten Kapuas yang dituangkan dalam Perda tentang Penyertaan Modal untuk pemasangan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR MBR). Yakni pada 2016 sebesar Rp.3.000.000.000,00, pada 2017 Rp.4.569.000.000,00 dan 2018 Rp.3.000.000.000,00.
“Tiga tahun berturut-turut penyertaan modal mulai 2016 hingga 2018 dan disitu tersangka turut serta,” jelasnya.
Bahwa dalam penggunaan dana penyertaan modal tersebut, terdapat selisih yang tidak ada bukti pendukungnya. Sehingga saksi Widodo bersama tersangka AC membuat Surat Perjanjian Kerja serta Surat Pertanggungjawaban fiktif untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koirupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koirupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. (jun/bud)