PALANGKA RAYA – Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kapuas, Widodo terancam pidana sembilan tahun penjara dalam dugaa tindak pidana korupsi dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas tahun 2016 hingga 2018.
Mantan Dirut PDAM Kapuas ini terancam hukuman sembilan tahun penjara denda Rp 500 juta subsidair empat bulan kurungan. Tidak hanya itu, dalam persidangan yang digelar Selasa (29/6/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Stirman juga menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti Rp 6.574.896.594,00, yang jika tidak dibayarkan, bisa diganti dengan hukuman 4,5 tahun penjara.
“Kita jerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana, ” kata Stirman.
Pria yang juga menjabat Kasipidsus Kapuas ini menambahkan, untuk uang yang sudah dititipkan Widodo ke Kejaksaan sebesar Rp 1.150.000.000, nantinya akan dirampas negara untuk membayar uang pengganti yang dibebani kepadanya.
“Nanti uang itu dirampas untuk membayar uang pengganti” jelasnya lagi.
Terkait adanya tersangka baru yang sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan dalam rentetan kasus dugaan korupsi tersebut, Stirman menambahkan bahwa untuk tersangka inisial AC diduga menikmati uang negara sebesar Rp 800 juta dan perannya pun sebagai turut serta tindakan korupsi ini.