PALANGKA RAYA – Direktur PT Adhi Graha Properti Mandiri (AGPM), Arie Respati Dwi Prasetyo, terancam hukuman 3,5 tahun penjara.
Terdakwa perkara penipuan ini, dianggap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hulman, sudah membuat masyarakat resah dan sangat dirugikan. Hal itulah yang menjadi pertimbangnnya dalam melakukan penuntutan.
“Karena sudah meresahkan dan membuat masyarakat yang membelinya merasa dirugikan,” kata Hulman, Rabu (1/9/2021).
Dalam surat dakwaanya, Hulman mengatakan, Arie menawarkan outlet, ruko, dan perumahan pada mall atau pusat perbelanjaan yang rencananya akan dibangun oleh PT AGPM di Jalan Tjilik Riwut, Km 2,5, Kota Palangka Raya, dengan nama Mall Palangka Trade Center (PTC).
Terdakwa menawarkan kepada Kristiani Binti Lingsuripto dan suaminya Yudi Y Ambeng sekitar bulan Juni 2019.
Arie mengatakan, bahwa investor dan pemilik Mall PTC adalah Eric Tohir dengan perusahaan inti di Jakarta dan pembangunan Mall PTC akan didukung oleh Group BUMN diantaranya PT Adhi Karya.
Arie melanjutkan, bahwa izin pembangunannya sudah lengkap, analisa dampak lingkungan sudah hampir terbit, dan material pembangunan telah siap.
Karena tertarik, Kristiani secara bertahap melakukan pembayaran uang muka sejumlah outlet antara Rp 20 juta hingga Rp 750 juta. Hingga bulan Desember 2019, tidak ada pembangunan karena lahan yang rencananya menjadi lokasi pembangunan Mall PTC tidak jadi dibeli PT AGPM karena ada permasalahan dengan pemilik lahan.
Untuk menghindari Kristiani menarik kembali dana yang telah masuk ke PT AGPM, Arie menawarkan kembali outlet atau ruko yang akan dibagun di Jalan Adonis Samad , Kota Palangka Raya, dengan nama Mall Adonis Samad Trade Center (ATC).
BACA JUGA : Kejati Kalteng Teliti Berkas Perkara Korupsi Mantan Dirut PDAM Kapuas
Arie mengatakan, bahwa tanah di Jalan Tjilik Riwut bermasalah, dan sambil menunggu penyelesaian masalah sebaiknya Kristiani mengambil saja outlet di ATC, karena pengerjaannya lebih cepat.
Kristiani pun kembali tertarik membeli beberapa outlet di Mall ATC. Pada bulan Januari hingga Februari 2020, Kristiani kembali menyerahkan sejumlah uang muka untuk pembelian outlet tersebut. Terdapat beberapa kali pembayaran antara Rp 127,5 juta hingga Rp 250 juta. (jun/cen)