Dishut Kalteng Sita Kayu Meranti Diduga Ilegal tujuan Kalsel

Dishut Kalteng Sita Kayu Meranti Diduga Ilegal tujuan Kalsel
BARANG BUKTI: Truk bermuatan kayu dengan dokumen diduga palsu yang diamankan Dishut Kalteng. (FOTO: IST).

PALANGKA RAYA – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalteng mengamankan sebuah truk bermuatan kayu diduga hasil ilegal loging. Selain itu juga ditemukan dokumen pengantar diduga palsu atas kayu terssebut.

Diamankannya truk kayu tersebut, berawal dari tim gabungan Dishut Kalteng bersama KLHK dsn Polisi Militer melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas illegal loging. Salah satunya dengan menyelidiki aktivitas di CV Prima Sumber Makmur (CV. PSM) di Desa Bintang Ninggi.

Setelah dilakukan pengecekan, di kawasan CV PSK tidak ditemukannya aktivitas atau tidak beroperasi. Selanjutnya, tim bergerak mengikuti truk yang keluar dari Barito Utara. Salah satunya ditemukan di Ampah, yakni sebuah truk mengangkut kayu jenis meranti, pada 19 Agustus 2021.

Saat diperiksa, dokumen yang ditunjukan dalam pengangkutan kayu tersebut ialah dari CV. PSM. Karena sebelumnya telah dilakukan penyelidikan, petugas selanjutnya mengamankan truk kayu tersebut beserta sopirnya inisial HY ke Dinas Kehutanan Kalteng.

Hasil penyelidikan pun mengarah pada orang yang diduga sebagai cukong kayu illegal tersebut, yakni inisial Ls dan Ch yang berada di Surabaya. Petugas juga masih melakukan pengembangan terkait kasus ilegal loging lainnya di Kalteng.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Sabtu (28/8/2021) oleh Dishut Kalteng bersama instansi terkait lainnya, diketahui bahwa sopir insial HY hanyalah sopir sambung yang diminta oleh inisial Z untuk dibawa ke Kalimantan Selatan (Kalsel). (bud)