Untuk Sektor Ini, Pemko Berikan Kelonggaran Ditengah PPKM Level 4

Untuk Sektor Ini, Pemko Berikan Kelonggaran Ditengah PPKM Level 4
Walikota Palangka Raya, Fairid Nafarin. (FOTO: IST).

PALANGKA RAYA – Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palangka Raya diperpanjang sampai dengan 6 September 2021 mendatang. Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memberikan sejumlah kelonggaran dalam perpanjangan penerapan ini.

Adanya sejumlah kelonggaran atau relaksasi pada PPKM Level 4 tersebut diungkapkan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin. Kelonggaran diberikan untuk sejumlah sektor usaha dan kegiatan kemasyarakatan.

Disebutkan Fairid, pelonggaran yang diberlakukan tersebut antara lain terkait jam operasional pada sejumlah sektor esensial. Seperti pada pasar, mall, pusat perbelanjaan yang pada edaran terbaru dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Selain itu, kelonggaran juga diberikan pada sektor kuliner seperti restoran, rumah makan, kafe yang diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

“Meski ada kelonggaran dalam jam operasional, namun untuk protokol kesehatan harus tetap dijalankan dengan ketat. Termasuk pembatasan kapasitas dan wajibnya vaksinasi bagi pekerja” sebut Fairid, Jumat (27/8/2021).

Dia juga mengatakan, untuk beberapa sektor yang sebelumnya sempat ditiadakan atau dilarang untuk dibuka sementara, seperti ibadah pada rumah ibadah, kegiatan seni budaya dan sosial, hajatan, kegiatan fasilitas umum di taman dan kawasan wisata, hingga tempat hiburan malam juga diberikan kelonggaran.

Untuk tempat ibadah, dapat dilaksanakan dengan kapasitas 25 persen, kegiatan untuk taman dan wisata serta seni budaya dan sosial, bisa dibuka dan dilaksanakan maksimal diisi oleh 25 persen pengunjung.

Hal serupa juga diberikan untuk tempat hiburan malam (THM), dapat beroperasi hingga pukul 22.30 WIB. Untuk acara nikahan dan hajatan dapat dilaksanakan dengan maksimal 25 persen kapasitas ruangan atau maksimal 30 orang.

“Untuk yang belum diperkenankan yaitu melaksanakan acara tahlilan, kematian, perkabungan
secara berkerumun, apabila kematian disebabkan karena positif Covid-19” pungkasnya. (bud)