Cek Rekening! Kemenkeu Sudah Cairkan BSU Rp 947,5 M

Kemenkeu Sudah Cairkan BSU
Ilustrasi

JAKARTA – Pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) sudah dimulai oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 947,5 miliar.

Jumlahnya penerima mencapai 947.499 orang. Jika anda adalah pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19 dan berada di wilayah PPKM level 3 dan 4, sebaiknya segera mengecek rekening, karena siapa tahu anda adalah salah satu penerima dana Rp 1 Juta per orang tersebut.

Pencairan BSU sudah mulai dilakukan sejak Selasa (10/8/2021), lewat rekening Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.

Hal tersebut, diungkapkan langsung oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu.

Untuk tahap awal ini, penerima BSU mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan dang disampaikan Kemenaker.

“Selanjutnya mekanisme penyaluran ada pada Kemenaker,” tulisnya seperti dilansir indoposnews.id.

Sementara itu, salah seorang buruh pabrik di kawasan Bekasi, Ardi, mengaku senang apabila benar ada pencairan dana bantuan untuk mereka.

Namun, sampai saat ini ia belum mengecek rekeningnya, apakah ia dapat bantuan atau tidak. Kendati tak begitu yakin dirinya dapat, namun ia akan segera mengecek rekening miliknya.

“Kalau benar dapat akan sangat membantu di situasi sulit ini. Tapi saya kok kurang yakin apakah dapat atau tidak. Karena dalam program-program sebelumnya saya ngga pernah dapat,” ucapnya.

Hal senada diungkapkan Dion, yang bekerja sebagai buruh. Ia ragu apakah akan dapat bantuan. Namun, dirinya berencana mengecek rekeningnya esok hari.

Secara keseluruhan, pada tahun 2021, pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU.

BACA JUGA : Ini Syarat Penerima BSU bagi Pekerja

Melalui bantuan tersebut, pemerintah berharap perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi, sekaligus membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Di tengah pandemi, perusahaan yang masih bertahan menghadapi sejumlah tantangan, termasuk dalam pembayaran upah pekerjanya,” tulis Ditjen Perbendaharaan. (cen)