PALANGKA RAYA – Meski pandemi Covid-19, tidak membuat Satlantas Polresta Palangka Raya berhenti melayani masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dari segi tata cara pengajuan masih sama. Pemohon akan tetap wajib datang untuk melakukan pengujian, baik teori maupun praktik. Namun, ada beberapa prosedur baru yang diterapkan terkait masalah protokol kesehatan.
Kanit Regident Satlantas Polresta Palangka Raya, Iptu Hartono, mengatakan setiap gerai SIM saat ini juga sudah menerapkan protokol kesehatan, mulai dari pengecekan suhu, wajib bermasker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, sampai menjaga jarak alias physical distancing.
“Saat tiba, pemohon wajib mencuci tangan, masker, jaga jarak dan mengenakan masker. Ada petugas juga yang akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum pemohon masuk ke ruangan. Sementara untuk prosedur lainnya tidak ada perubahan, masih sama intinya prokes,” kata Hartono.
Lebih lanjut Hartono, meminta pemohon untuk menyiapkan berkas lengkap yang dibutuhkan, mulai dari fotokopi KTP beserta aslinya atau surat keterangan kependudukan bagi warga asing. Surat psikotes dan surat kesehatan. Tidak lupa untuk mengenakan baju yang rapi.
BACA JUGA : Polresta Palangka Raya Serahkan Bantuan Kebakaran Tumbang Rungan
Masyarakat juga tidak perlu khawatir soal kebersihan kendaraan yang digunakan untuk praktik, karena setiap akan digunakan atau setelah digunakan, kendaraan akan langsung dibersihkan dengan disinfektan.
“Motor yang digunakan untuk uji ini setiap selesai digunakan dibersihkan dengan disinfektan. Setelah digunakan oleh peserta juga demikian. Mobil juga sama saja, intinya kami menjamin kebersihan kendaraan serta fasilitas dan juga menekan kontak fisik untuk mencegah adanya penularan Covid-19,” pungkas Hartono. (rdo/abe/cen)