Simpan Sabu di Celana Dalam, Dua Mahasiwa Diamankan Petugas

Simpan Sabu di Celana Dalam, Dua Mahasiwa Diamankan Petugas
PEMERIKSAAN: Wadir Samapta Polda Kalteng, AKBP Timbul RK Siregar memeriksa oknum mahasiswa yang diduga melakukan tindak pidana narkotika, Sabtu (7/8/2021). (FOTO: ARDO).

PALANGKA RAYA – Dua orang pemuda berstatus sebagai mahasiswa diamankan Tim Raimas Backbone dari Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah. Keduanya kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di celana dalam. 

Kedua oknum mahasiswa di Kota Palangka Raya tersebut berinisial DN (20) dan SP (21). Keduanya diamankan petugas kepolisian saat sedang melaksanakan patroli di Jalan Riau, Kota Palangka Raya, Sabtu (7/8/2021) sekitar Pukul 01.00 WIB dini hari. 

Direktur Samapta Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Wadir, AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, dua mahasiswa ini diamankan, karena ketahuan membawa satu paket narkotika jenis sabu-sabu.

“Keduanya kita amankan saat melaksanakan patroli cipta kondisi Harkamtibmas. Keduanya yang berstatus mahasiswa ini sempat berusaha melarikan diri. Namun kita hentikan dan langsung dilakukan pemeriksaan,” kata Timbul.

Dikatakannya, berawal dari petugas mencurigai sebuah kendaraan berjenis Yamaha Vixion KH 5415 TV. Melihat hal tersebut, seorang diantaranya terlihat menyelipkan sesuatu ke dalam celananya.

Setelah diperiksa, petugas menemukan 1 paket sabu-sabu yang disembunyikan di celana dalam.

Pengakuan pelaku, sabu-sabu tersebut dibeli dari seorang di Kompleks Ponton, dengan harga Rp 100 ribu per paker. Narkoba itu juga rencananya akan dipakai berdua di rumah di Jalan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

“Keduanya bersama barang bukti kami serahkan ke Ditresnarkoba Polda Kalteng guna diprosea lebih lanjut,” pungkas Timbul. (rdo*/abe/bud)