PALANGKA RAYA – Seorang pengendara sepeda motor yang diduga mabuk terkapar di aspal usai menabrak trotoar di pertigaan Jalan Yos Sudarso dan Jalan Bukit Keminting, Selasa (3/8/2021) malam.
Peristiwa kecelakaan tunggal tersebut, mengakibatkan korban yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat, Nopol KH 2248 YH mengalami sejumlah luka serius hingga tidak sadarkan diri. Saat sedang memacu kendaraannya, pemuda tersebut diduga dalam keadaan mabuk.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfandie Mustofa melalui Kasatlantas, AKP Rikky Operiady menjelaskan, akibat kecelakaan tunggal tersebut, pengendara mengalami luka serius hingga harus dilarikan ke RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.
“Untuk pengendara sepeda motor mengalami sejumlah luka usai menghantam trotoar jalan” jelasnya, Rabu (4/8/2021).
Dikatakannya, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang ada di lokasi kejadian, korban memacu kendaraannya dalam kecepatan tinggi. Termasuk saat itu diduga dalam pengaruh minuman beralkohol yang mengakibatkannya tidak dapat mengendarai sepeda motor dalam kondisi stabil.
“Diduga pengendara dalam keadaan dibawah pengaruh minuman beralkohol” ungkapnya.
Dilanjutkannya, saat melaju dari arah Jalan Bukit Keminting menunju Jalan Yos Sudarso, pengedara sepeda motor tersebut menabrak trotoar yang ada didepannya. Alhasil, pemuda tersebut terlempar dari tunggangannya hingga tidak sadarkan diri.
“Setelah menerima informasi kecelakaan tersebut, personel dari Satlantas Polresta Palangka Raya dibantu tim relawan dari Emergency Response Palangka Raya (ERP) mendatangi lokasi kejadian. Karena mengalami sejumlah luka dan tidak sadarkan diri, korban dilarikan ke Rumah Sakit” ungkap.
Terkait peristiwa kecelakaan akibat pengedara yang diduga dalam kondisi dibawah pengaruh minuman beralkohol ini, menurut Rikky adalah hal yang harus menjadi perhatian bersama. Tidak hanya membahayakan pengedara sendiri, namun juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Masyarakat kami ingatkan agar selalu waspada saat berkendara di jalan raya. Termasuk agar tidak berkendara dalam keadaan mabuk atau dibawah pengaruh minuman beralkohol” pungkasnya. (ard/bud)