KASONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan tengah menggarap kasus dugaan tipikor penyalahgunaan dana pokir Anggota DPRD Kabupaten Katingan.
Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni pihak kontraktor berinisial N alias BR. Dalam dugaan hibah bibit sapi yang bermasalah.
Jaksa penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan, pada Jumat (30/07/2020). Masa penahahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Firdaus, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipidsus) Erfandy Rusdy Quiliem, SH, MH menuturkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, terhadap N terlebih dahulu telah menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik sebagai Saksi.
“Ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pokir Anggota DPRD Katingan dalam bentuk hibah barang berupa Bibit Sapi. Hibah itu, diserahkan kepada empat kelompok tani di Kecamatan Tewang Sangalang Garing. Kegiatannya, melalui Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017,” jelasnya, Sabtu (31/07/2021).
Dalam Perkara ini, lanjutnya, penyidik telah memeriksa setidaknya sebanyak 15 orang saksi dan ahli. Selain itu, menyita dokumen terkait serta barang bukti berupa uang dari penitipan pengembalian kerugian negara.
“Sehingga dengan atas dasar itulah, penyidik berkesimpulan bahwa telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan saudara N sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” tegas Erfandy.
Modus yang dilakukan, lanjutnya, tersangka diduga secara melawan hukum telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana pokir Anggota DPRD Katingan dalam bentuk hibah barang berupa bibit sapi tersebut.
BACA JUGA : Seorang PNS Tewas Kecelakaan saat Hendak Pergi ke Masjid
“Hal ini, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 387.068.691,” bebernya.
Menurut Erfandy, Tim Penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya.
“Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lain,” pungkasnya.
Berdasarkan fakta yang diperoleh, Tim Penyidik juga akan mendalami dan mengembangkan Perkara yang berkaitan dengan dana pokir Anggota DPRD Katingan Tahun Anggaran 2017.
“Tidak hanya sebatas pada Hibah Bibit Ternak di Kecamatan Tewang Sangalang Garing. Akan tetapi, juga terhadap beberapa Kecamatan lainnya yang mendapatkan bantuan Bibit Ternak dengan total anggaran senilai Rp7.913.327.500,” sebutnya.
Dalam kasus ini, Tersangka N disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.
“Ancamannya, pidana penjara seumur hidup dan atau maksimal 20 tahun penjara,” terang Erfandy. (ndi/cen)