PALANGKA RAYA – Keluhan masyarakat terkait kendaraan kursus mengemudi yang kerap terparkir di bahu Jalan Yos Sudarso, akhirnya ditindaklanjuti Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Selasa (23/6/2026).
Jajaran Dishub turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus memberikan sosialisasi kepada pemilik usaha mengenai pemanfaatan ruang jalan sesuai aturan yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub kota, Hadi Suwandoyo bersama jajaran Bidang Prasarana, petugas melakukan pengecekan lapangan sekaligus memberikan sosialisasi kepada pemilik usaha mengenai aturan pemanfaatan kapasitas jalan dan bahu jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemeriksaan dilakukan menyusul laporan warga yang menilai keberadaan sejumlah kendaraan di depan lokasi usaha berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.
Dari hasil penelusuran di lapangan, Dishub menemukan adanya kesalahpahaman terkait penggunaan bahu jalan. Sebelumnya beredar informasi bahwa kendaraan-kendaraan yang digunakan untuk kursus mengemudi telah memperoleh izin untuk menempati area tersebut. Namun setelah dilakukan klarifikasi, Dishub memastikan tidak pernah mengeluarkan izin penggunaan bahu jalan sebagai lokasi parkir.
Hadi Suwandoyo menegaskan bahwa fungsi bahu jalan hanya diperuntukkan bagi aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang maupun barang dalam waktu singkat. Penggunaan bahu jalan sebagai area parkir tetap dinilai melanggar ketentuan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Setelah kami turun langsung ke lapangan dan melakukan pengecekan, kami tegaskan bahwa tidak ada izin penggunaan bahu jalan untuk parkir. Bahu jalan hanya diperbolehkan untuk kegiatan drop off dan pick up, bukan digunakan sebagai tempat parkir kendaraan secara permanen maupun dalam waktu lama,” ucapnya.
Selain mengurangi kapasitas jalan, kendaraan yang terparkir di sisi jalan juga dapat menciptakan titik buta atau blind spot bagi pengendara yang melintas. Kondisi tersebut dinilai cukup berisiko, terutama pada ruas jalan yang memiliki arus kendaraan padat pada jam-jam tertentu.
Karena itu, Dishub memberikan teguran kepada pemilik usaha agar tidak lagi menempatkan kendaraan operasional di bahu jalan. Lahan parkir yang tersedia di lokasi juga dinilai belum memadai untuk menampung seluruh armada.
“Kami sudah memberikan teguran kepada pemilik usaha dan meminta agar kendaraan operasional dialihkan ke lokasi lain yang lebih memadai. Tujuannya agar tidak menimbulkan kemacetan maupun gangguan terhadap pengguna jalan yang melintas,” jelas Hadi.
Pemilik usaha pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi. Pihaknya mengaku akan mengikuti arahan pemerintah dan segera mencari alternatif lokasi parkir agar kendaraan operasional tidak lagi menggunakan ruang jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
Dishub menegaskan, akan terus merespons setiap laporan masyarakat terkait persoalan lalu lintas dan parkir. Melalui tim reaksi cepat yang dimiliki, pengawasan terhadap pemanfaatan ruang jalan akan terus dilakukan guna memastikan keselamatan, kelancaran arus kendaraan serta ketertiban lalu lintas di Kota Palangka Raya tetap terjaga. (ter/abe)



