Bupati Katingan Pimpin Rapat Pembahasan Usulan WPR

Bupati Katingan
Bupati Katingan Saiful, S.Pd, M.Si memimpin rapat Ekspose Hasil Verifikasi Usulan WPR yang digelar di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Katingan, baru-baru ini. (Foto: Diskominfostandi Katingan)

KASONGAN – Bupati Katingan, Saiful, S.Pd, M.Si memimpin rapat Ekspose Hasil Verifikasi Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) digelar di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Katingan, baru-baru ini. Rapat tersebut dilaksanakan, dalam rangka memperkuat koordinasi dan evaluasi terhadap usulan WPR di Kabupaten Katingan.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Bupati Katingan Nomor 600.4.24.1/294/DLH-I/2026 tentang usulan WPR yang telah disampaikan kepada seluruh kecamatan di Kabupaten Katingan.

Rapat dihadiri oleh sejumlah kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Katingan, serta pihak terkait yang terlibat dalam proses pengusulan WPR.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Katingan berkomitmen memperjuangkan legalitas aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat di berbagai wilayah.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah meluangkan waktu untuk hadir. Kita berharap, rapat ini dapat memberikan masukan dan pemikiran terbaik dalam mendukung terwujudnya Wilayah Pertambangan Rakyat yang memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Katingan,” ujar Saiful.

Dia menjelaskan, bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah meminta seluruh camat untuk menginventarisasi dan mengusulkan titik-titik potensial WPR di wilayah masing-masing.

Langkah tersebut dilakukan, agar seluruh potensi pertambangan rakyat yang ada di 13 kecamatan dapat terakomodasi dan diperjuangkan secara resmi kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Menurutnya, keterlibatan pemerintah kecamatan sangat penting agar tidak ada wilayah yang terlewat dalam proses pengusulan serta untuk memastikan aspirasi masyarakat dapat terwakili secara menyeluruh.

“Kita tidak ingin ada masyarakat yang merasa tidak diperhatikan atau tidak diakomodasi. Karena itu, seluruh camat diminta menyampaikan titik-titik dan koordinat yang berpotensi menjadi WPR. Ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memperjuangkan harapan masyarakat,” kata Saiful.

Bupati juga menegaskan, bahwa upaya pengusulan WPR merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas pertambangan rakyat sehingga masyarakat tidak lagi dianggap melakukan kegiatan ilegal.

“Kita hanya mengusulkan dan memperjuangkan. Soal berapa luas dan lokasi mana saja yang nantinya disetujui oleh pemerintah provinsi maupun kementerian, itu menjadi kewenangan mereka. Yang terpenting, kita sudah berupaya maksimal memperjuangkan kepentingan masyarakat Kabupaten Katingan,” ucapnya. (ndi)