Pemko Palangka Raya Perkuat Kapasitas PPID

Pemko
Bimbingan teknis peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di ruang Rapat Peteng Karuhei II kantor Wali Kota Palangka Raya. Foto: MMC Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terus memperkuat komitmennya mewujudkan keterbukaan informasi publik dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Demikian disampaikan Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Yohn Benhur G. Pangaribuan saat membuka bimbingan teknis peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di ruang Rapat Peteng Karuhei II kantor Wali Kota Palangka Raya, Rabu (24/6/2026).

“Di era digital saat ini, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik terus berkembang. Masyarakat tidak hanya ingin dilayani dengan cepat, tetapi juga ingin memperoleh informasi yang jelas, akurat, dan mudah diakses. Keterbukaan informasi menjadi salah satu indikator utama kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, semakin terbuka penyelenggaraan pemerintahan, semakin besar pula peluang masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan daerah. Sebaliknya, keterbatasan akses terhadap informasi dapat memunculkan kesalahpahaman, prasangka, hingga menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Oleh karena itu, Pemerintah Kota Palangka Raya terus berupaya memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Komitmen tersebut tidak hanya diwujudkan melalui pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga melalui perubahan pola pikir bahwa transparansi merupakan kebutuhan bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan,” sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yohn juga mengingatkan seluruh PPID Pelaksana untuk mempersiapkan diri menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang akan kembali dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah.

Ia juga meminta setiap perangkat daerah untuk melengkapi dan memperbarui berbagai dokumen pendukung, seperti Daftar Informasi Publik (DIP), informasi berkala, laporan layanan informasi, dokumen pengadaan barang dan jasa, dokumen keuangan, hingga data-data pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, website dan media informasi milik perangkat daerah juga harus dikelola secara aktif, informatif, dan selalu diperbarui.

Dikatakannya, capaian yang telah diraih Pemerintah Kota Palangka Raya pada tahun sebelumnya harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, PPID Pemerintah Kota Palangka Raya berhasil meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dalam ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Kalimantan Tengah.

“Prestasi tersebut menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang terbuka dan transparan. Namun demikian, capaian tersebut perlu dipertahankan bahkan ditingkatkan melalui sinergi seluruh perangkat daerah,” jelasnya.

Melalui kegiatan bimtek Peningkatan Kapasitas PPID, Yohn berharap seluruh PPID Pelaksana dapat semakin memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam mengelola informasi publik, sekaligus menyamakan persepsi mengenai standar pelayanan informasi yang berkualitas.

“Saya berharap, kegiatan ini menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman, menyamakan persepsi, serta meningkatkan kapasitas seluruh PPID Pelaksana. Mari jadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja, bukan sekadar kewajiban administratif,” imbuhnya. (mmc)