SEMMI Kalteng Desak Polda Usut Tuntas Dugaan Perambahan Hutan yang Seret Bupati Sukamara

semmi
Ketua Umum SEMMI Kalteng, Afan Safrian, saat melakukan aksi. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyoroti tajam dinamika penegakan hukum di wilayah Kalteng yang kembali menuai tanda tanya publik.

Sorotan ini mencuat setelah beredarnya informasi bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan perambahan kawasan hutan yang menyeret nama Bupati Sukamara, Masduki, telah terbit sejak Maret 2026. Namun hingga kini, perkembangan kasus tersebut dinilai minim dan belum menunjukkan progres signifikan.

Ketua Umum SEMMI Kalteng, Afan Safrian, menilai kondisi ini sebagai preseden buruk bagi supremasi hukum, khususnya dalam penanganan perkara yang melibatkan pejabat publik.

“Kami mendesak Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk membuka secara terang-benderang sejauh mana progres penyidikan kasus ini. SPDP yang sudah terbit seharusnya diikuti langkah hukum yang nyata,” tegasnya.

Menurutnya, lambannya proses penyidikan menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum di Kalteng berjalan tidak seimbang.

“Jangan sampai hukum terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas, apalagi jika menyangkut pejabat publik,” lanjutnya.

Ia juga menyoroti pola penanganan perkara besar di bawah Ditreskrimsus yang dinilai berulang kali lamban. Mereka mengingatkan publik masih mencatat sejumlah kasus besar sebelumnya, seperti dugaan korupsi pelabuhan dan rumah sakit, yang hingga kini belum memberikan kepastian hukum yang jelas.

Fenomena keterlambatan dalam penanganan kasus-kasus besar (high-profile cases) dinilai berpotensi menciptakan persepsi negatif di masyarakat. Bahkan, muncul kekhawatiran adanya perlindungan terhadap pihak tertentu.

SEMMI Kalteng secara terbuka menantang aparat penegak hukum untuk membuktikan profesionalitas dan independensi dalam menangani perkara ini.

“Kami menantang Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk menunjukkan bahwa institusi bekerja atas dasar keadilan, bukan tekanan politik atau jabatan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Afan menilai keterlambatan penanganan perkara tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berdampak pada pembangunan daerah serta merugikan negara dan masyarakat.

Jika kondisi ini terus berlanjut, SEMMI menilai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya di Kalteng, akan semakin menurun.

Sebagai bentuk komitmen, SEMMI Kalteng menegaskan akan terus mengawal kasus dugaan perambahan hutan ini hingga tuntas dan memastikan adanya kepastian hukum.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kasus ini harus dibuka secara transparan dan diselesaikan secara profesional,” tutupnya. (cen)