Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Musnahkan Barbuk Hasil Kejahatan

kejaksaan negeri pulang pisau
Pemusnahan barbuk kejahatan oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan dihadiri Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang, Jumat (20/8/2021). Foto: Bangun.

PULANG PISAU – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (Barbuk) hasil kejahatan tindak pidana umum, Januari-Agustus 2021 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Kegiatan pemusnahan barbuk tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Jumat (20/8/2021), dihadiri Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang, Ketua DPRD, H Ahmad Rifai, Kajari Pulang Pisau, Dr Priyambudi SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Dr Nenny Ekawaty Barus SH MH, Ketua PA Erpan SH.MH, Pabung 1011 KLK Mayor Arh Subur Harsono, Kasat Narkoba Polres Pulang Pisau, AKP Suharto, Sekwan DPRD Pulang Pisau, Hendra SH MH, Kepala Satpol PP, Hans Kenedison.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr Priyambudi SH MH, mengatakan kegiatan pemusnahan ini merupakan barang bukti periode Januari hingga Agustus 2021.

Adapun perkaranya, narkotika 16 perkara, senjata tajam 1 perkara, senjata api 2 perkara, pembunuhan dan penganiayaan 6 perkara, obat-obatan 3 perkara, pencabulan 5 perkara, pertambangan 1 kasus, pencurian dengan pemberatan 3 perkara, perkara tindak pidana ITE 2 perkara.

Priyambudi juga menjelaskan, bahwa angka kriminalitas di Kabupaten Pulang Pisau hingga saat ini masih marak terjadi.

“Justru di masa pandemi ini tidak membuat surut terjadinya kriminalitas di masyarakat,” kata Priyambudi.

Sementara itu, untuk perkara tindak pidana narkotika, Priyambudi menyebutkan, yang masih marak terjadi itu adalah jenis sabu-sabu, dan terjadi di wilayah kecamatan yang memiliki lokasi pertambangan.

Tentunya kata Priyambudi, ini menjadi keprihatinan bersama dimana di tengah pandemi Covid-19 masih ada oknum masyarakat yang melakukan penyalahgunaan narkotika.

Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pun, lanjut Priyambudi, terus berupaya melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan langkah preventif melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait bahaya Narkotika bersama BNK dan OPD terkait melakukan road show di 8 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

“Kita berharap melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum yang dilaksanakan di 8 kecamatan bersama BNK dan OPD terkait dapat menekan dan meminimalisir angka kriminalitas. Karena pemusnahan barang bukti semakin sedikit, maka tingkat kriminalitas juga semakin menurun, ” pungkasnya. (ung/cen)