KUALA KURUN – Pengedar narkotika jenis sabu-sabu, LY alias BG (42) tidak berkutik saat diringkus anggota Satrenarkoba Polres Gunung Mas (Gumas).
Pelaku berhasil diamankan di jalan lintas Kurun-Palangka Raya, tepatnya di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gumas, Selasa (22/04/2025).
Wakapolres Gumas, Kompol Indras Purwoko, mengatakan bahwa dari tangan LY diamankan sabu seberat 3,73 gram atau 15 paket plastik klip, motor, uang serta lainnya.
”Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama hukuman 15 tahun penjara,” sebutnya.
Indras Purwoko menerangkan, LY mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial C.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Gumas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, menjelaskan pelaku LY pekerja swasta. Sebagai pengedar narkoba sudah dijalani selama delapan tahun.
“LY berbisnis barang haram sejak 2018 lalu,” terangnya.
Atas pengakuan dari tersangka LY ini juga, ia sudah terlibat dalam aksi tersebut sejak tahun 2018 lalu, artinya sekitar 6 tahun sampai 7 tahun,” terang dia.
Sedangkan, ujar Abi, pria berinisial C masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan LY ini.
“Jadi saat ini kami akan terus berupaya melakukan pengembangan keatas lagi terhadap pria tersebut,” tandasnya. (nya/cen)
BACA JUGA : Adegan Panas Dua Sejoli di Gumas Mendadak Viral