NANGA BULIK – Sepanjang tahun 2025, Polres Lamandau berhasil mengungkap kasus narkotika sebanyak delapan kasus.
Dari delapan kasus tersebut, sebanyak 25 tersangka telah diamankan dengan barak bukti 829,32 gram sabu-sabu dan 20 butir pil ekstasi.
Baru-baru ini, Polres Lamandau mengungkap dua kasus peredaran narkotika pada 12 dan 20 Maret 2025. Dalam operasi tersebut, tiga tersangka ditangkap dan ratusan gram sabu diamankan.
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, mengatakan pengungkapan kasus pertama dilakukan pada 12 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di terminal Bus Gerantung, Nanga Bulik.
Seorang pria berinisial HH (45) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 305,62 gram, 20 butir ekstasi, serta 20 butir pil warna hijau.
“HH diamankan saat turun dari bus Damri yang datang dari Pontianak. Petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan sabu dalam tas ransel biru navy miliknya,” ujarnya.
Pengungkapan kedua terjadi delapan hari kemudian, 20 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Kudangan, Kecamatan Delang.
Dua tersangka, EH (30) dan YM (48), ditangkap setelah sempat mencoba melarikan diri dan membuang sabu ke kebun warga.
“Total barang bukti yang diamankan dalam kasus ini sebanyak 492,16 gram sabu. Keduanya sempat mengganti plat nomor mobil sebelum ditangkap,” jelasnya.
Dari kedua kasus tersebut, total barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 785,79 gram dan 17 butir ekstasi.
Barang bukti ini kemudian dimusnahkan usai mendapat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Lamandau.
“Kalau dihitung, barang bukti yang dimusnahkan ini berpotensi menyelamatkan lebih dari 15 ribu jiwa. Asumsinya, 1 gram sabu bisa dibagi menjadi 10 paket hemat dan 1 paket dipakai dua orang,” tambah Joko.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun atau hukuman mati. (han/cen)
BACA JUGA : Tiga PJU dan Tujuh Kapolres di Kalteng Resmi Berganti