PALANGKA RAYA – Akhirnya kisah “Godfather Ponton” tamat. Setelah melewati drama yang cukup panjang Salihin alias Saleh pun kini tak berkutik di hadapan petugas penegak hukum.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., pun secara langsung melakukan press rilis atas tertangkapnya gerbong bandar Narkotika jenis sabu antar provinsi Saleh (29), Rabu (04/09/24), dikediamannya yang memiliki empat titik persembunyian.
Berdasarkan barang bukti, terdapat Rp 902 juta lebih uang tunai yang disita oleh pihak BNN Provinsi Kalimantan Tengah.
Pantauan awak koran ini, beberapa titik kediaman yang dihuni Saleh tampak berantakan, usai digrebek oleh petugas, malam, (03/09/24). Diketahui Saleh sempat kabur pasca digrebek malam hari.
Namun keesokan paginya, Saleh kembali ke tempat huniannya. Pada kesempatan tersebut, BNNP kembali menggerebek dengan beberapa perlawanan yang dilakukannya.
Informasinya bahkan DPO sejak tahun 2021 ini, sempat lari dari titik rumah kedua dan kabur melalui pintu belakang. Apesnya, pintu belakang masih dalam posisi terkunci, sehingga Saleh menceburkan diri ke rawa-rawa dan kabur ke semak-semak melewati pagar kayu.
Sempat terjadi kejar-kejaran, antara Saleh dan petugas BNN Provinsi Kalteng di kediamannya. Bahkan yang bersangkutan (Saleh) mengindahkan peringatan pertama yang diberikan.
Tidak hanya itu dikediaman mantan suami empat istri itu, memiliki beberapa kamar untuk para selirnya dengan fasilitas lengkap, rain shower dan bethup berserta AC-nya.
Meskipun kediaman tampak kumuh dari luar berdinding atap seng, namun berdasarkan pantauan awak koran ini dibagian dalam tampak elite.
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Marthinus Hukom, menyampaikan penangkapan ini salah satu keberhasilan yang dilakukan BNN Provinsi Kalimantan Tengah.
“Merupakan suatu keberhasilan dengan tertangkapnya gerbong bandar sabu. Kita melihat bersama, barbuk yang ada hari ini,” ucapnya.
“Kita harus menindak tegas para pelaku bandar narkoba terkhusus di Kalimantan Tengah,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto, menyampaikan hasil yang didapatkan ini merupakan hasil bentuk negara hadir dalam pemberantasan narkotika.
“Negara tidak boleh kalah dengan perbuatan pidana, khususnya pidana narkotika,” ucap Djoko.
Salihin alias Saleh merupakan bandar besar di sebuah kampung yang disinyalir sebagai kampung narkoba di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Diketahui Saleh merupakan terpidana kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi 25 Oktober 2022 silam.
Berawal dari penangkapan terhadap Saleh oleh Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2021 dengan barang bukti sabu sebanyak 202,8 gram. Dalam proses perkaranya, sejak dilakukan penyidikan, penuntutan hingga persidangan, oleh Pengadilan Negeri tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas sehingga Saleh dibebaskan dari rumah tahanan.
Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut mengajukan kasasi hingga akhirnya Saleh dinyatakan bersalah dan mendapat vonis 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar. Belum sempat eksekusi hukuman dilakukan, Saleh berhasil melarikan diri, hingga akhirnya Kejaksaan Negeri Palangka Raya bersurat kepada BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan pencarian terhadap Saleh.
Atas laporan tersebut, Tim BNN Kembali melakukan pengejaran. Hingga pada tanggal 2 September 2024, Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN melakukan penyelidikan dan menduga Saleh bersembunyi di kawasan Kampung Ponton, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
Saat dilakukan pengejaran, Saleh kembali berhasil meloloskan diri, namun Tim BNN tetap melakukan olah TKP dan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 902.538.000, dari tangan salah satu anggota sindikat berinisial E.
Penelusuran terus dilakukan, pada Rabu (4/9), Tim menemukan fakta baru bahwa Saleh bersembunyi di Jalan Rindang Banua, Gang Sayur, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Selain mengamankan Saleh. Petugas juga mengamankan terduga lain berinisial M alias U yang ikut bersembunyi bersama Saleh. Diketahui M alias U bertugas sebagai penjaga rumah tempat Saleh bersembunyi selama ini.
Pasca putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 586.k/pid.sus/2022 tanggal 25 Oktober 2022, Saleh dinyatakan hilang dan melarikan diri. Dari hasil penelusuran BNN, diketahui S melarikan diri ke Samarinda enam bulan lamanya. Ia berpindah dari hotel satu ke hotel lainnya.
Karena tak ada tempat yang bisa Ia tuju, Saleh bermigrasi ke Banjarmasin. Satu bulan lamanya menetap di Banjarmasin, setelah merasa situasinya aman. Ia memutuskan untuk kembali ke rumahnya di Jalan Rindang.
Setibanya di kampung halaman, Ia kembali melakoni perannya sebagai bandar narkoba. Bak seekor kancil, Saleh cukup lincah dalam melancarkan aksinya. Ia memiliki banyak orang suruhan untuk menjalankan bisnis haram tersebut di wilayah kekuasaannya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Saleh menerima barang dari seorang bandar besar berinisial Koh A yang mengaku berdomisili di Kota Semarang. Koh A mengirim sabu melalui Banjarmasin menggunakan jalur darat yang kemudian diterima oleh kaki tangan Saleh berinisial AA yang kini masih DPO. Kemudian barang dipecah menjadi beberapa bagian dan dijual melalui loket penjualan narkotika yang berlokasi di belakang rumah Saleh.
Setelah terkumpul, uang hasil penjualan yang ada di loket tersebut diserahkan kepada E, yang berhasil ditangkap petugas sehari sebelum Saleh diamankan. Secara berkala, tepatnya setiap satu minggu sekali, uang tersebut disetor kepada anak buah Saleh lainnya berinisial US yang kini buron. Peran US adalah sebagai penyetor uang hasil dagangan Saleh kepada bandar utamanya yakni, Koh A.
Komunikasi antara Saleh dan Koh A hanya sebatas laporan berapa jumlah uang yang telah disetor US. Dari hasil penelusuran Tim BNN, diketahui omset per hari dari bisnis haram yang dijalankan mereka berkisar antara 50 hingga 100 juta rupiah.
Kepada petugas, Saleh mengaku telah menjalankan bisnis narkoba sejak tahun 2016. Namun, saat ditangkap di tahun 2021 lalu dan kemudian buron, peran Saleh hanya sebagai pengendali, dan menerima fee dari bos besarnya, yakni Koh A. Berdasarkan pengakuan E, besaran fee yang diterimanya pun terbilang besar, yakni Rp 50 juta untuk setiap satu kilo penjualan sabu. Sementara itu, jumlah setoran yang harus diberikan Saleh kepada Koh A mencapai Rp 750 juta setiap kilonya.
Total tersangka yang diamankan bersama Saleh sebanyak 2 orang, yakni E dan M alias U. Sebanyak 10 orang lainnya turut terjaring guna dimintai keterangan dan dipastikan keterlibatannya. Dengan adanya penangkapan ini, Saleh akan segera menebus perbuatannya atas Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang disangkakan kepadanya saat putusan sidang tahun 2022 silam.
Hingga saat ini, BNN tetap fokus melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada setiap kasus tindak pidana narkotika, termasuk yang dilakukan oleh komplotan Saleh.
Apa yang tengah dilakukan BNN mendapat dukungan penuh dari masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya Kota Palangka Raya. Ini menjadi bukti nyata bahwa BNN akan melakukan tindakan TEGAS terhadap kampung yang disinyalir sebagai kampung narkoba di seluruh Indonesia. Salah satunya adalah Kampung Ponton, wilayah kekuasaan Saleh, yang juga menjadi lokasi penangkapannya. (nur/cen)