ASN Dilarang Ikuti Deklarasi Paslon Pilkada

asn
Ilustrasi
SUKAMARA – Beredarnya foto kehadiran beberapa oknum ASN perangkat desa di Kecamatan Ajang, Kabupaten Sukamara, dalam kegiatan deklarasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sukamara, beberapa waktu lalu menyita perhatian warga.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 11 huruf C PP 42/2004. ASN yang berperan menghadiri deklarasi atau mengikuti kampanye paslon terlebih bilamana memberikan dukungan secara aktif, akan dikenakan sanksi moral.
Diberikan sanksi salah satunya dengan cara memberikan pernyataan secara tertutup atau terbuka berdasarkan pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) PP 42. (PNS yang melakukan pelanggaran kode etik akan dikenakan sanksi moral).
Saat dikonfirmasi awak koran ini, Ketua Bawaslu Sukamara, Robi Padlansyah membenarkan informasi yang beredar.
“Informasi tersebut telah kami dapat, dan saat ini telah kami jadikan informasi awal guna melakukan penelusuran,” tulis Robi melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya disampaikan Robi, pihaknya sudah menyampaikan edaran terkait larangan terkait ASN mengikuti deklarasi maupun kampanye.
“Sebelumnya telah disampaikan, perihal larangan, dan untuk hal ini kami akan membentuk tim investigasi,” tukasnya. (iza/cen)