Sengketa Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kuasa Hukum Atu Narang Beri Ultimatum Kosongkan Gedung 7×24 Jam

pdip
Kuasa hukum mantan Ketua DPD PDIP Kalteng, R. Atu Narang, memasang spanduk peringatan hukum di lokasi, Sabtu (18/7/2026). Foto: Ricky Theodorus

PALANGKA RAYA – Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan bekas Kantor DPD PDI Perjuangan (PDIP) Kalimantan Tengah (Kalteng) di Jalan RTA Milono Km 2,5, Palangka Raya, kembali memanas. Kuasa hukum mantan Ketua DPD PDIP Kalteng, R. Atu Narang, memasang spanduk peringatan hukum di lokasi, Sabtu (18/7/2026), sekaligus memberikan ultimatum kepada pihak yang menempati bangunan agar mengosongkan lokasi dalam waktu 7×24 jam.

Pemasangan spanduk dilakukan oleh Kantor Hukum Suriansyah Halim and Associate sebagai penegasan bahwa tanah dan bangunan tersebut masih berstatus objek sengketa. Dalam spanduk itu juga tercantum peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan transaksi atau perbuatan hukum apa pun terhadap aset tersebut hingga terdapat kepastian hukum.

Kuasa hukum R. Atu Narang, Suriansyah Halim, menjelaskan objek sengketa tersebut merupakan tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai atas nama Mathilda Djamrud Dau, yang disebut sebagai istri R. Atu Narang.

Menurutnya, hingga saat ini tidak pernah ada akta peralihan hak, proses balik nama, maupun putusan pengadilan yang mengalihkan kepemilikan sertifikat tersebut kepada pihak lain.

“Pemasangan spanduk ini bukan untuk memicu konflik, melainkan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi klien kami sekaligus menjaga status quo objek sengketa. Kami juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati sebelum melakukan transaksi ataupun tindakan hukum atas aset tersebut,” ujar Suriansyah.

Ia menambahkan seluruh bentuk izin penggunaan tanah maupun bangunan telah dicabut. Karena itu, pihaknya meminta siapa pun yang saat ini menguasai atau menempati bangunan segera menghentikan aktivitas dan menyerahkan aset secara damai kepada pihak yang mereka klaim sebagai pemilik sah.

Selain itu, kuasa hukum juga memberikan batas waktu selama 7×24 jam kepada para penghuni untuk mengosongkan lokasi. Apabila ultimatum tersebut tidak dipenuhi, mereka menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penguasaan tanpa hak ke Polda Kalimantan Tengah sesuai arahan kliennya.

Di sisi lain, Ketua DPD PDI Perjuangan Kalteng, Yohanes, melalui kuasa hukumnya Ziburahman, berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah.

Menurut Ziburahman, kedua belah pihak masih memiliki ruang untuk berdiskusi guna mencari solusi terbaik tanpa memperkeruh situasi.

Ia juga menjelaskan keberadaan personel Satgas PDI Perjuangan di lokasi merupakan penugasan resmi organisasi berdasarkan surat dari DPP PDI Perjuangan yang diteruskan melalui DPD Kalteng.

“Kehadiran satgas di sini atas dasar surat dari DPP dan melalui DPD juga. Ini merupakan penugasan dan mereka adalah bagian dari PDI Perjuangan yang menjalankan tugas organisasi, sehingga mereka datang ke sini bukan semerta-merta,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, sengketa kepemilikan eks Kantor DPD PDIP Kalteng masih belum menemukan titik temu. Kedua belah pihak sama-sama mempertahankan posisi hukumnya, sementara penyelesaian perkara masih menunggu proses lebih lanjut. (ter/cen)